Penghentian Sementara Operasional Bus di Masa Larangan Mudik

Bus AKDP dan AKAP akan dilarang beroperasi pada 6 hingga 17 Mei mendatang.

Calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jumat (30/4). Dinas Perhubungan Kota Bandung memastikan operasional kendaraan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dihentikan sementara dan terbatas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei mendatang. Republika/Abdan Syakura

Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jumat (30/4). Dinas Perhubungan Kota Bandung memastikan operasional kendaraan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dihentikan sementara dan terbatas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei mendatang. Republika/Abdan Syakura

Sejumlah sopir dan kondektur menunggu penumpang di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jumat (30/4). Dinas Perhubungan Kota Bandung memastikan operasional kendaraan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dihentikan sementara dan terbatas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei mendatang. Republika/Abdan Syakura

Sejumlah sopir dan kondektur menunggu penumpang di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jumat (30/4). Dinas Perhubungan Kota Bandung memastikan operasional kendaraan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dihentikan sementara dan terbatas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei mendatang. Republika/Abdan Syakura

Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jumat (30/4). Dinas Perhubungan Kota Bandung memastikan operasional kendaraan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dihentikan sementara dan terbatas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei mendatang. Republika/Abdan Syakura

Sejumlah sopir dan kondektur menunggu penumpang di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jumat (30/4). Dinas Perhubungan Kota Bandung memastikan operasional kendaraan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dihentikan sementara dan terbatas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei mendatang. Republika/Abdan Syakura

Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jumat (30/4). Dinas Perhubungan Kota Bandung memastikan operasional kendaraan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dihentikan sementara dan terbatas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei mendatang. Republika/Abdan Syakura

Rep: Abdan Syakura Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah sopir dan kondektur menunggu penumpang di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jumat (30/4). Dinas Perhubungan Kota Bandung memastikan operasional kendaraan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dihentikan sementara dan terbatas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei mendatang.

 
Berita Terpopuler