Pengetatan Persyaratan Penumpang Bandara Soekarno Hatta

Penerbangan reguler tetap ada pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dengan syarat ketat.

Calon penumpang pesawat melihat papan jadwal keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/4/2021). PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno Hatta memastikan tetap ada penerbangan reguler pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dengan memberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atas dasar Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomer 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H.

Sejumlah calon penumpang pesawat mengantre di loket tiket di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/4/2021). PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno Hatta memastikan tetap ada penerbangan reguler pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dengan memberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atas dasar Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomer 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H.

Calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/4/2021). PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno Hatta memastikan tetap ada penerbangan reguler pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dengan memberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atas dasar Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomer 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Calon penumpang pesawat melihat papan jadwal keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/4/2021).

PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno Hatta memastikan tetap ada penerbangan reguler pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dengan memberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atas dasar Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomer 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H.

 
Berita Terpopuler