Peralihan Bisnis Syariah di Aceh, Himbara Perkuat Produk

Sejumlah perbankan nasional akan menutup kantor cabang konvensional di Aceh.

Republika
Bank Mandiri dan BNI merupakan bank milik pemerintah.
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah perbankan nasional akan menutup kantor cabang konvensional dan mengalihkan ke lini bisnis syariah. Tercatat dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, hingga PT Bank Panin Tbk.

Baca Juga

Adapun keputusan ini diambil perbankan karena harus menaati aturan dari Pemerintah Provinsi Aceh. Aturan tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku sejak diundangkan pada 4 Januari 2019. 

Menyikapi kebijakan tersebut, Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan kinerja keuangan BRI secara keseluruhan tidak berdampak signifikan. Hal ini mengingat BRI secara bertahap telah mengalihkan portofolio simpanan dan pinjaman serta operasional layanan kepada BRIsyariah selama periode Juli 2019 hingga Desember 2020. 

“Sebagai entitas, BRI Group berkomitmen untuk menyediakan produk dan jasa keuangan yang terintegrasi, mulai dari layanan perbankan konvensional maupun syariah, asuransi jiwa, asuransi umum, sekuritas, remitansi dan multifinance kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (20/4).

Sementara Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rudi As Aturridha menambahkan secara konsolidasi, pengalihan operasional ini tidak akan berdampak ke kinerja perseroan karena penerima pengalihan adalah perusahaan anak.

Menurutnya setelah serangkaian aktivitas pengalih operasional kantor cabang ke Bank Syariah Indonesia, per  20 April 2021, masih terdapat delapan kantor cabang Bank Mandiri yang beroperasional di Aceh hingga batas waktu akhir tahun ini.

“Maka itu, seluruh cabang Bank Mandiri yang masih beroperasional lebih fokus untuk melakukan penawaran kepada nasabah untuk beralih ke Bank Syariah Indonesia, sehingga aktivitas penyaluran kredit akan dilanjutkan oleh Bank Syariah Indonesia,” ucapnya.

Di dalam aturan tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku sejak diundangkan pada 4 Januari 2019. Artinya, seluruh layanan bank dan produk keuangan yang boleh diakses di Aceh hanyalah berskema syariah. Maka aktivitas keuangan konvensional atau non syariah harus ditutup dan tidak boleh diberlakukan.

 

"Lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berdasarkan prinsip syariah. Aqad keuangan di Aceh menggunakan prinsip syariah," demikian isi Pasal 2 Qanun LKS.

Pasal 5 menyatakan kebijakan ini sengaja diambil agar perekonomian Aceh semakin Islami ke depan. Apabila Qanun dilanggar, ada beberapa sanksi yang akan diberikan, yaitu denda uang, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, pemberhentian direksi, hingga pencabutan izin usaha.

Maka dari itu, seluruh lembaga jasa keuangan konvensional diberi waktu untuk mengikuti Qanun tersebut sejak aturan berlaku pada awal 2019 hingga akhir 2021. Sebab, mulai Januari 2022 sudah tidak boleh lagi ada lembaga jasa keuangan konvensional atau yang tidak menggunakan prinsip syariah untuk beroperasi di Aceh.

"Pada saat qanun ini mulai berlaku, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan qanun ini paling lama tiga tahun sejak qanun ini diundangkan," demikian isi Pasal 65.

Bank nasional yang punya kantor cabang di Aceh pun mulai melakukan penyesuaian. BRI misalnya, akan menutup 11 kantor cabang di Aceh sampai akhir tahun ini.

Disusul BNI yang akan menutup 32 kantor cabang dan Bank Mandiri 47 kantor cabang. Tapi, tiga bank pelat merah ini akan mengganti layanan dengan bank syariah hasil bentukan bersama, yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI.

Langkah yang sama juga dilakukan CIMB Niaga. Bank swasta itu akan menutup dua kantor cabang dan mengalihkannya ke kantor cabang CIMB Niaga Syariah yang merupakan anak usahanya.

Berbeda dengan keempat bank besar itu, Bank Panin justru memilih tidak meneruskan bisnis perbankan di Aceh. Sekretaris Perusahaan Bank Panin Jasman Ginting mengatakan perusahaan sudah memiliki lini bisnis syariah, yaitu PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk.

"Strategi pengembangan usaha anak perusahaan kami sejalan dengan perkembangan teknologi disertai pertimbangan lain. Saat ini belum membutuhkan pembukaan cabang di Banda Aceh," kata Jasman.

Maka dari itu, satu kantor cabang dan satu kantor kas akan ditutup operasionalnya pada Juni 2021. Kendati begitu, belum ada informasi lebih lanjut dari manajemen Bank Panin mengenai nasib karyawan di kantor cabang dan kantor kas mereka ke depan setelah operasional resmi tutup.

 
Berita Terpopuler