Masih WNI, Jozeph Paul Zhang Harus Tunduk Hukum Indonesia

Penyidik sedang lengkapi persyaratan red notice Jozeph Paul Zhang.

google.co.id
Youtuber Jozeph Paul Zhang
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Fauziah Mursid, Nawir Arsyad Akbar

Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Jozeph Paul Zhang (JPZ), dipastikan harus tunduk kepada hukum yang berlaku di Tanah Air. Mabes Polri menegaskan, pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoelyono itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia atau WNI.

"JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).

Lanjut Ramadhan, kepastian JZP masih berstatus sebagai WNI itu dipastikan berdasarkan data yang dihimpun dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman. Dari hasil penelusuran tersebut, sejak tahun 2017 hingga April 2021 tidak ada nama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono yang hendak mengganti kewarganegaraan.

"Di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 ada 50 orang, tahun 2020 ada 61 orang dan sampai bulan April 2021 ada empat orang. Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ, artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI," ungkap Ramadhan.

Saat ini, sambung Ramadhan, penyidik sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas Joseph, juga sedang berupaya melengkapi persyaratan agar red notice terhadap yang bersangkutan segera diterbitkan Interpol. Sehingga setelah red notice dikeluarkan akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat yaitu Pemerintah Jerman. Kemudian juga tidak menutup kemungkinan Jozeph bakal dideportasi.

"Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat interpol di Lion, Prancis," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Jozeph sempat mengklaim sudah melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Sehingga, menurutnya aparat penegak hukum di Indonesia tidak bisa memproses hukum terhadap dirinya. Pernyataan tersebut disampaikan Jozeph saat menggelar pertemuan bersama komunitasnya melalui aplikasi Zoom dan diunggah melalui akun YouTube miliknya, Senin (19/4).

"Ini supaya temen-temen jangan membahas, gini, saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa,” ujar Jozeph.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang di media sosial tidak bisa ditoleransi. "Ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak dapat ditoleransi dan tidak dapat diterima, khususnya oleh Kominfo. Kominfo selalu berpendapat dan memiliki ketegasan untuk menilai bahwa hal ini merusak persatuan bangsa dengan membawa isu SARA di ruang digital seperti halnya di ruang fisik," kata juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam jumpa pers virtual, Selasa.

Hari ini, Kominfo meminta platform YouTube untuk memblokir total 20 konten ujaran kebencian oleh Paul Zhang. Sebanyak 13 konten diblokir hari ini, sementara tujuh konten pada Senin (19/4) kemarin.

Konten yang disoroti Kominfo termasuk video di YouTube yang berjudul "Puasa Lalim Islam". Dedy menegaskan pemblokiran konten suah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang, pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A, bahwa, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar".

Baca Juga

Sejumlah pasal di UU ITE yang disarankan direvisi (ilustrasi) - (republika)

Selain UU ITE, Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pada pasal 5 memuat larangan penyelenggara sistem elektronik atau platform memuat konten yang melanggar aturan. Definisi konten yang melanggar aturan juga dimuat di pasal 96 pada Peraturan Pemerintah tersebut. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, pada pasal 13 memuat kewajiban pemutusan akses terhadap informasi dan dokumen elektronik yang dilarang.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Jozeph Paul Zhang tidak ada di Indonesia sejak 2018. Dia bertolak ke Hong Kong pada tahun tersebut.

Dedy menegaskan, meski Paul Zhang diduga berada di luar negeri saat ini, penindakan atas pelanggaran itu tetap dapat dilakukan. Sebab, kata Dedy, UU ITE menerapkan azas extrateritorial yaoni Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

"Juga yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia," kata Dedy.

Dedy mengatakan, Kemkominfo juga akan terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang dan akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamain sesama kita baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika terdapat konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id," kata Dedy.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mengapresiasi kepolisian yang telah menetapkan status tersangka terhadap Jozeph Paul Zhang. Lebih lanjut, ia mendorong penutupan akun media sosial Paul Zhang.

"Penetapan tersangka ini harus dibarengi penutupan akun media sosialnya yang bernada ujaran kebencian dan dengan pelacakan terhadap bersangkutan," ujar Ace.

Ace mengatakan, wajar adanya proses hukum kepada Jozeph yang secara arogan menantang para penegak hukum dengan pernyataan-pernyataannya. Karena itu, Polri diminta melakukan pengejaran dan penangkapan terhadapnya.

"Penegakan hukum terhadap dia juga bagian dari menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian dalam menyelesaikan kasus yang jelas-jelas merupakan ujaran kebencian dan ingin memecah belah bangsa," ujar Ace.





 
Berita Terpopuler