MUI: Seseorang yang Terpapar Covid-19 Boleh tak Berpuasa

Jika berpuasa memperburuk kondisi pasien Covid-19, maka boleh untuk tidak berpuasa.

Republika/Thoudy Badai
Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam (kiri), Wakil Ketua Umum Majeli Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud (kanan) saat konferensi pers terkait fatwa vaksin covid-19 sinovac di Jakarta, Jumat (8/1).
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bagi masyarakat yang terpapar covid-19 diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Fatwa MUI, Asroroun Niam Sholeh.

Ia mengatakan, jika berpuasa membuat seseorang terpapar covid-19 semakin parah maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, semua itu harus melalui pertimbangan dokter.Karena menurutnya, tidak boleh jika hanya mengira-ngira sendiri.

Niam menambahkan, jika sudah sembuh maka diwajibkan untuk berpuasa kembali.

 

 

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

 

 
Berita Terpopuler