Kemenhub Resmi Terbitkan Aturan Larangan Mudik 2021

Sejumlah penumpang menunggu waktu keberangkatan bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Jumat (9/4). Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretapian pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan Covid-19.

Sejumlah kenek bus menunggu penumpang di Terminal Kalideres, Jakarta, Jumat (9/4). Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretapian pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan Covid-19.

Sejumlah penumpang saat akan membeli tiket bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Jumat (9/4). Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretapian pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan Covid-19.

Sejumlah penumpang saat akan menaiki bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Jumat (9/4). Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretapian pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan Covid-19.

Sejumlah penumpang saat akan menaiki bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Jumat (9/4). Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretapian pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan Covid-19.

Sejumlah penumpang menunggu waktu keberangkatan bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Jumat (9/4). Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretapian pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan Covid-19.

Rep: Putra M Akbar Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretapian pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan Covid-19. 

 
Berita Terpopuler