Wali kota Bekasi Klaim Tren Kasus Covid-19 Terus Turun

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendy sebut penurunan kasus Covid-19 terjadi di 6 kecamatan

Republika/Uji Sukma Medianti
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kiri). Rahmat Effendi menyebut pekan ini terjadi penurunan penyebaran kasus positif Covid-19 dari 541 kasus menjadi 346 kasus.
Rep: Uji Sukma Medianti Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyebut pekan ini terjadi penurunan penyebaran kasus positif Covid-19 dari 541 kasus menjadi 346 kasus. 

Angka kasus positif turun di enam kecamatan. Di antaranya Bekasi Selatan, Bekasi Utara, Pondok Melati, Bekasi Barat, Jatiasih, dan Pondok Gede.

“Tingkat penurunan kasus di Kota Bekasi khususnya pantauan 6 Kecamatan pada pekan ini, kita harus tetap memantau keberadaan kasus kasus tinggi per-Kecamatan" ujar Pepen, sapaan akrabnya, Senin (5/4).

Dia menerangkan angka penurunan kasus telah mencapai 40 persen dalam satu pekan terakhir. Meski, kata dia, ada juga kecamatan yang masih mencatatkan kenaikan kasus. 

Politisi Partai Golkar ini menuturkan angka kesembuhan kasus positif meningkat menjadi sebesar 97,24 persen. Sedangkan angka kematian menurun menjadi 1,27 persen. Untuk kasus aktif yang masih berada di angka 1,48 persen.  Saat ini Bed Occupancy Ratio (BOR) di Kota Bekasi mencapai 52,86 persen.

Dengan kemampuan kuota BOR di Bekasi antara lain, RSUD Type D 63 Kosong, RS Darurat Stadion PCB 109 kosong, RSUD Bekasi Utara 96 kosong, RS Swasta 561 kosong, dan RSUD dr. Chasbullah Abdulmajid 126 kosong.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, juga mengizinkan ritual ibadah Ramadhan di masjid tahun ini. Ia mengatakan hasil rapat koordinasi dengan seluruh unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bekasi menyimpulkan ibadah berjamaah boleh dilakukan di zona hijau.

"Kalau rapat forkopimpa kemarin, tarawih akan kita lakukan di daerah yang hijau, tapi dengan syarat prokes yang ketat," kata Pepen, sapaan akrabnya, Senin (5/4).

Akan tetapi, Pepen juga tidak melarang wilayah berzona tidak hijau untuk menggelar ibadah. Dia menyebut, ibadah di zona kuning misalnya, apabila dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat maka ibadah berjamaah tetap dibolehkan.

 

"Misal ada RT zona kuning, zona kuning itukan ada 1 atau 5 kasus warga positif Covid-19, tapi bukan berarti RT itu tidak boleh melaksanakan, hanya saja prokesnya diperketat dibanding yang zona hijau," ungkap dia.

 
Berita Terpopuler