Kemenag Keluarkan Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan

Kementerian Agama mengizinkan pelaksanaan shalat tarawih di masjid.

Republika/Wihdan Hidayat
Ramadhan
Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mengizinkan pelaksanaan shalat tarawih dan shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah secara berjamaah saat masa pandemi.

Baca Juga

Dalam surat edaran Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin (5/4), pelaksanaan tarawih dan shalat Idul Fitri dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan.

"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Begitupun dengan shalat fardu, tarawih, tadarus Alquran yang juga harus memerhatikan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.

"Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing," tulisnya.

Sementara acara pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadhan dan kuliah Subuh, dibatasi paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala pun mesti dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah paling banyak 50 persen.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19," kata Menag.

 

 
Berita Terpopuler