Bogor Segera Atur Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Jam buka tempat hiburan malam bukan didasarkan pada aturan PPKM.

Republika/ Nugroho Habibi
Bogor Segera Atur Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan. Satpol PP Kota Bogor menyegel salah satu tempat hiburan malam di kawasan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Rep: Shabrina Zakaria Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satpol PP Kabupaten Bogor akan mewajibkan tempat hiburan malam di Kabupaten Bogor tutup selama bulan Ramadhan. Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan mengadakan evaluasi terkait aturan tersebut.

Baca Juga

Jika Pemkab Bogor akan memberlakukan aturan tersebut, aturan tersebut bukan merujuk pada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tercantum dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/215/Kpts/Per-UU/2021, tentang perpanjangan PPKM di Kabupaten Bogor. Namun, aturan tersebut akan terkait dengan kegiatan ibadah di bulan Ramadhan.

“Ini harus dibedakan. Kalau PPKM aturannya terkait masalah pandemi Covid-19. Tapi kalau untuk menghadapi kegiatan ibadah puasa Ramadhan, mungkin nanti kami akan evaluasi lagi dari bupati, bukan Satgas Covid-19,” kata Iwan kepada Republika.co.id, Senin (5/4).

Iwan mengatakan, Pemkab Bogor melalui tim Kesejahteraan Rakyat (Kesra) akan melakukan evaluasi bagaimana nasib tempat hiburan malam di bulan Ramadhan nanti. Sebab, menurutnya, aturan beribadah di bulan Ramadhan dan aturan PPKM untuk mencegah penyebaran Covid-19 merupakan dua hal yang berbeda.

Melalui Perpanjangan PPKM, tempat hiburan mulai beroperasi kembali. Diantaranya, bioskop dan rumah bernyanyi atau tempat karaoke.

Disamping itu, Pemkab Bogor belum mengeluarkan aturan dan regulasi terkait pelaksanaan kegiatan keagaaman selama bulan Ramadhan, seperti sholat jamaah tarawih di masjid-masjid. Nantinya, Pemkab Bogor melalui Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan membuat keputusan tersebut setelah masa PPKM ke-13 habis.

 

"Itu beda. Nanti kita akan evaluasi, apakah bersatu dengan PPKM atau beda karena ini terkait ibadah, menghormati bulan suci Ramadhan. Mungkin nanti khusus untuk itu edaran bupati, bukan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor mewajibkan tempat hiburan malam di Kabupaten Bogor ditutup. Jika ketahuan ada yang masih beroperasi, maka tempat usaha tersebut akan disegel.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan bulan Ramadhan merupakan waktu untuk fokus beribadah. "Tidak boleh semua. Pokoknya bulan puasa itu ibadah. Kalau ada yang buka kami segel," katanya.

Padahal, berdasarkan keputusan Bupati Bogor terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tempat hiburan seperti tenpat karaoke, kafe, restoran dan hiburan lainnya baru saja diperbolehkan beroperasi. Meski demikian, Agus mengatakan, sanksi yang akan diberikan nanti berlandaskan peraturan yang tertuang didalam PPKM dan Perda Ketertiban Umum (Tibum).

"Kalau bulan puasa itu jatuhnya akan kami sanksi menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum). Namanya bulan suci Ramadhan, semuanya harus konsentrasi ibadah, makanya semua tempat hiburan malam akan kami tutup," ujarnya.

 
Berita Terpopuler