IHW Apresiasi Rencana Pembukaan Prodi Halal

SDM halal merupakan salah satu pilar penting untuk mempercepat akselerasi JPH.

dok. Istimewa
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta meresmikan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Jaminan Produk Halal (P3JPH) pada Selasa, (3/11).
Rep: Rossi Handayani Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Indonesia Halal Watch (IHW) mengapresiasi rencana Kementerian Agama (Kemenag) membuka program studi (prodi) Halal di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah.

Baca Juga

"Tentu Rencana Kemenag membuka Program Studi Halal di lingkungan Perguruan Tinggi Islam sangat tepat dan harus diapresiasi. Saya selaku pribadi dan Direktur Eksekutif IHW sangat mengapresiasi sekaligus mendukung rencana Pak Menteri," kata Ikhsan pada Ahad (4/4).

Ikhsan mengatakan, dalam rangka sosialisasi yang efektif terhadap Sistem Jaminan Halal sebagaimana dimaksud Undang-undang no.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) 39 tahun 2021, selain itu juga menghasilkan lulusan yang siap mengisi posisi sebagai Penyelia, Auditor Halal dan konsultan Halal, sebagai pendamping dunia usaha dalam mengajukan permohonan Sertifikasi Halal. 

"Kita dalam waktu lima tahun ini harus sudah menyiapkan 25 ribu Auditor Halal ini guna memenuhi kebutuhan Auditor Halal untuk melskukan Pemeriksaan empat sampai lima juta Produk UKM tentu sekali lagi Ini merupakan Trobosan baru dari Pa Menteri Agama yang harus kita dukung," ucap Ikhsan.

 

Ikhsan mengaku telah mensosialisasikan UU JPH ketika masih Dalam UU No 33 tahun 2014 pengaturannya  terasa berat. Hal ini karena luasnya cakupan Perguruan Tinggi juga hampir sebagian besar sekolah tidak memiliki Prodi Halal.

"Bahkan saya merasa bersyukur sebagai Doktor Halal Pertama di Indonesia yang mendalami UUJPH dan Ilmunya sangat bermanfaat bagi orang banyak," kata Ikhsan.

Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki mengungkapkan SDM halal merupakan salah satu pilar penting untuk mempercepat akselerasi penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Untuk itu Kemenag tengah membahas upaya membuka program akademik Halal.

Mastuki yang juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal menerangkan, pihaknya sudah mendiskusikan hal ini dengan Ditjen Pendidikan Islam, khususnya Direktorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis). Yaitu, rencana untuk institusionalisasi kajian halal dalam bentuk program akademik. Misalnya, dengan membuka program studi halal atau fakultas halal.

Rencana ini diharapkan dapat segera dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri Agama yang khusus mengatur program studi halal.

 

 

 
Berita Terpopuler