Mengapa Amil Zakat Perlu Bersertifikat?

Amil Zakat Bertanggungjawab kepada Allah

republika/mgrol101
Ilustrasi Amil Zakat.
Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Abdul Ghofur, Professional Islamic Philanthropist, Direktur Utama PPPA Daarul Qur'an

Amil zakat adalah sebuah profesi yang istimewa. Profesi amil zakat disebutkan sebagai sebuah profesi dalam Alquran. Kedudukan amil zakat sebagai profesi bermakna sesuatu yang mulia di sisi Allah SWT.

Maka menjadi amil zakat bukanlah profesi yang sederhana. Ada pertanggungjawaban besar bukan hanya kepada institusi dan publik, tetapi juga kepada Allah SWT.

Ikhtiar menjaga amanah sebagai amil zakat adalah terus meningkatkan profesionalisme. Sebagai sebuah profesi yang juga diakui negara, maka tantangan bagi amil zakat adalah menjaga marwah profesi dengan mendapatkan sertifikasi amil.

Sertifikasi amil zakat adalah pengakuan negara atas kompetensi dan kemampuan keilmuan seorang amil zakat, yang standarnya disahkan oleh pemerintah dan diakui oleh negara-negara ASEAN. Ada banyak ragam keuntungan bagi amil dan pimpinan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang telah melakukan sertifikasi profesi Amil Zakat.

Pengakuan sertifikasi ini diakui oleh negara-negara di Asia Tenggara. Maka kerja sama internasional dengan lembaga zakat lintas negara akan sangat mudah dilakukan.

Adanya sertifikasi profesi amil dan pimpinan OPZ menunjukkan jaminan kualitas LAZ. Muzakki yang mayoritas kalangan menengah atas sudah memahami tentang pentingnya sertifikasi sebuah profesi. Adanya sertifikasi akan menambahkan insentif bagi Muzakki karena mereka akan tenang dana zakatnya dikelola oleh pihak yang profesional dan diakui.

Lisensi sertifikasi dikeluarkan oleh lembaga independen yang berwenang sesuai dengan Peraturan Presiden 10/2019 yakni BNSP. BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden, memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja profesi.

Pimpinan OPZ yang tersertifikasi akan menjadi branding positif bagi personal dan pada akhirnya kepada lembaga. Sertifikasi amil ini bukanlah jenjang jabatan yang ada dalam OPZ, namun seperti ijazah sekolah yang bisa digunakan untuk menunjukkan tingkat profesionalisme seseorang dalam mengelola dana ziswaf.

Bagi para amil bersertifikat yang sudah bergabung dalam OPZ, sertifikasi ini meningkatkan akses diri untuk berkembang, dan menjadi alat untuk mempromosikan jenjang karier. Sedangkan bagi OPZ, jika lembaga dan para amilnya telah tersertifikasi, maka sudah tentu dapat meningkatkan produktivitas dan mampu meminimalisir kesalahan dalam bekerja, karena setiap amil akan memiliki komitmen yang kuat dalam menjaga kualitas kerjanya. Hal ini menumbuhkan daya saing, keterampilan, memotivasi para amil untuk ber-fastabiqul khoirot dalam bekerja.

Pimpinan OPZ yang sudah tersertifikasi juga akan memiliki pemahaman yang utuh atas lembaga yang dipimpinnya. Ia mesti paham seluk beluk semua program mulai perencanaan hingga pelaporan. Sehingga, pimpinan bisa memiliki ilmu dalam memotret lembaga secara lebih luas kemudian melakukan pengembangan lembaga secara strategis.

Apa saja yang harus disiapkan?

Ada beberapa hal administratif yang bisa dipersiapkan jika seorang amil pimpinan OPZ hendak mengikuti sertifikasi. Yaitu, pertama, OPZ harus memiliki rencana strategis (renstra). Renstra itu harus berlaku saat OPZ hendak melakukan proses sertfikasi.

Kedua, memiliki annual report. Persiapkan annual report terbaru dan dua periode sebelumnya. Ketiga, persiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) serta laporan keuangan OPZ. Keempat, kebijakan kepatuhan syariah, atau kumpulan fatwa dan opini syariah atas segala bentuk gerak lembaga.

Kelima, dokumen panduan mutu (SOP). Keenam, kebijakan terkait Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Ketujuh, peraturan kepegawaian yang merujuk kepada undang-undang ketenagakerjaan. Kedelapan, curriculum vitae (CV) dan surat keterangan pengangkatan.

Kesembilan, sertifikat pelatihan uji kompetensi amil ahli yang dikeluarkan oleh Forum CEO OPZ. Kesepuluh, dokumen kebijakan lembaga mengenai pengelolaan keuangan.

Kami sarankan pimpinan OPZ terlibat dalam penyusunan seluruh persyaratan yang diperlukan dalam proses sertifikasi. Sebab, dengan terjun langsung maka akan tercipta pemahaman yang baik dan menyeluruh dari proses kerja dalam sebuah lembaga.

Ada kebaikan bersama yang tentunya kita tuju dari wacana sertifikasi amil ini. Bahwa sertifikasi adalah amanah Undang-Undang Pengelolaan Zakat untuk mewujudkan amil pengelola yang profesional. Selain itu, sertifikasi ini juga menjadi ikhtiar untuk melakukan akselerasi bersama dalam pengelolaan hulu-hilir gerakan zakat; serta upaya bersama untuk menghasilkan sumber daya manusia yang unggul, sehingga amil Indonesia dapat bersaing tak hanya di dalam negeri tapi juga di pasar kerja global. Insya Allah.

 
Berita Terpopuler