MK Sayangkan Status WN Orient tak Dikonfirmasi Langsung

Hasil dari klarifikasi ke Dispenduk sudah terjawab bahwa yang bersangkutan adalah WNI

Kornelis Kaha/Antara
Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore
Rep: Mimi Kartika Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak mengonfirmasi langsung status kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore. Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan bupati (pilbup) Sabu Raijua, Senin (29/3).

"Apa pertimbangan saudara (pihak termohon/KPU Sabu Raijua) tidak memanggil Pak Orient untuk klarifikasi?" ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra yang juga menjadi Ketua Panel Khusus MK dalam sidang tersebut.

KPU Sabu Raijua maupun Bawaslu Sabu Raijua terungkap tidak pernah mengonfirmasi langsung kepada Orient mengenai status kewarganegaraannya. Berdasarkan jawaban Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari, klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan dapat dilakukan apabila ada laporan dari masyarakat dan terdapat keragu-raguan.

Sedangkan, KPU Kabupaten Sabu Raijua yang diwakili Alpius P Saba mengatakan, konfirmasi langsung tidak dilakukan karena tidak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Sehingga, pihaknya hanya mengklarifikasi dari dokumen kependudukan yakni KTP elektronik (KTP-el) milik Orient ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, yang mengeluarkan KTP tersebut.

"Karena hasil dari klarifikasi kami ke Dispenduk sudah terjawab bahwa yang bersangkutan adalah WNI, sehingga kami tidak memanggil Orient lagi," kata Alpius.

Sementara, pertanyaan serupa kepada Bawaslu Sabu Raijua disampaikan Hakim Konstitusi Suhartoyo. Namun, Bawaslu Sabu Raijua yang diwakili Jonixon Hege mengatakan, alasan tidak mengonfirmasi langsung karena pihaknya hendak memastikan terlebih dahulu kepada KPU.

Menurut Suhartoyo, Bawaslu memiliki banyak waktu dari awal untuk berkirim surat kepada KPU dan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) pada 5 September 2020-Januari 2021. Sehingga, Bawaslu seharusnya dapat mengklarifikasi langsung kepada Orient. 

"Tadi ada pembukaan dari Ketua Panel agar tidak saling menyalahkan. Tapi ini sesungguhnya mengenai siapa yang bekerja kurang maksimal dalam perkara ini. Coba evaluasi masing-masing karena semua punya kewenangan. Pintu itu terbuka dari publik dan Bawaslu," kata dia.

 

 

Menurut Suhartoyo, aturan di Tanah Air memungkinkan warga negara asing juga memiliki KTP-el Indonesia. Dengan demikian, langkah Bawaslu meminta KPU hanya untuk mengklarifikasi KTP-el Orient, tidak maksimal, karena persoalannya adalah status kewarganegaraan.

"Karena itu bentuk perspektif pelayanan. Undang-Undang Dukcapil memungkinkan KTP-el bagi warga negara asing. Sehingga kalau Bawaslu hanya minta dicek KTP-el, itu hanya setengah langkah klarifikasi," kata dia.

Fakta Orient memiliki kewarganegaraan AS terungkap saat Bawaslu Sabu Raijua mendapatkan jawaban dari Kedutaan Besar Amerika Serikat melalui surat elektronik pada 1 Februari 2021. Surat ini membenarkan status Orient Patriot Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat.

Pada 3 Februari 2021, Bawaslu pun menyurati Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia untuk mengonfirmasi keabsahan dokumen kewarganegaraan Orient. Pada waktu yang bersamaan, Bawaslu menyurati KPU RI untuk melakukan penundaan pelantikan calon bupati terpilih Sabu Raijua.

Pada 10 Februari 2021, Kemenlu menginformasikan, Kedutaan Besar Amerika menyampaikan tanggapan yang pada intinya membenarkan Orient adalah warga negara Amerika. Atas penemuan ini, pada 15 Februari 2021, Bawaslu mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri perihal temuan Orient tidak memenuhi syarat kewarganegaraan.

Di sisi lain, Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, langkah yang dilakukan Bawaslu kepada berbagai instansi terkait kewarganegaraan Orient tidak pernah disampaikan ke KPU Sabu Raijua. Menurutnya, pada 22 Januari 2021, Bawaslu telah mengetahui permasalahan keabsahan kewarganegaraan ini sebelum KPU melakukan penetapan pemenang Pilkada. 

“Tapi termohon baru menerima surat dari Bawaslu pada 2 Februari 2021. Dari tembusan surat yang dikirim melalui e-mail, Ketua Bawaslu terima dua surat dari Kedutaan. Sebenarnya apa motivasi Bawaslu pada surat pertama? Justru surat kedua yang disampaikan pada Termohon," kata Hasyim.

Sementara itu, pihak terkait dalam hal ini Orient P Riwu Kore melalui kuasa hukumnya, Yodben Silitonga, mengaku, bahwa Orient tidak pernah kehilangan kewarganegaraannya sebagai WNI. Menurut dia, perolehan kewarganegaraan Amerika Serikat Orient hanya administrasi kebutuhan pekerjaan saja.

"Adapun surat keterangan dari Kedutaan AS di Jakarta, itu bukanlah bukti untuk status kewarganegaraan karena hanya berpedoman pada kepemilikan paspor saja," tutur Yodben. 

 

Perkara nomor 135/PHP ini diajukan pasangan calon nomor urut 3 pilbup Sabu Raijua. Pemohon meminta MK membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilbup Sabu Raijua Tahun 2020 bertanggal 23 Januari 2020, dengan alasan secara formal pemenuhan syarat ditetapkannya Orient sebagai calon bupati menjadi cacat hukum. 

 
Berita Terpopuler