Korban Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ tak Cuma Satu

LPSK menyarankan para korban melaporkan secara pidana.

Republika/Adhi Wicaksono
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (kiri).
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah berkomunikasi dengan korban kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda. Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu terjadi selama kurang lebih satu tahun.

Baca Juga

"Sudah (berkomunikasi dengan korban). Sudah disarankan (melapor ke jalur pidana)," ungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, lewat pesan singkat kepada Republika, Jumat (26/3).

Edwin menjelaskan, LPSK mendapatkan informasi dari korban bahwa korban pelecehan seksual lebih dari seorang. Korban, kata Edwin, juga menyatakan peristiwa yang dialaminya terjadi selama kurang lebih satu tahun ke belakang.

"Peristiwa selama kurang lebih satu tahun terjadinya," ujar Edwin.

Dia menyarankan korban kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta itu untuk melapor ke kepolisian. Langkah itu dia sebut perlu dilakukan agar timbul efek jera.

"Sebaiknya dugaan tersebut dilanjutkan dalam laporan pidana," ungkap Edwin.

Menurut Edwin, langkah tersebut perlu ditempuh korban agar timbuk efek jera dan kejadian tersebut tidak perlu terjadi kembali di kemudian hari. Selain itu, dia juga menilai, jika pemeriksaan dilakukan oleh inspekorat Pemprov saja, maka itu kurang dapat menimbulkan efek jera karena hanya bersifat sanksi administratif.

"Kurang karena sifatnya hanya administratif. Sementara kekerasan seksual itu tindak pidana yang tidak bisa ditolerir," katanya.

Edwin menyampaikan, seandainya korban hendak melapor ke kepolisian untuk menempuh jalur pidana, LPSK siap memberikan perlindungan. Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual merupakan salah satu yang menjadi priortas LPSK berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"LPSK siap mberikan perlindungan kepada korbannya," ucap Edwin.

Sebelumnya, Edwin menyatakan pihaknya siap menerima permohonan perlindungan apabila terdapat korban dari kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda. Itu karena kasus kekerasan seksual merupakan salah satu kasus yang jadi prioritas LPSK.

"Kasus kekerasan seksual merupakan salah satu kasus yang menjadi prioritas LPSK berdasarkan undang-undang," ujar Edwin lewat pesan singkat, Kamis (25/3).

Sementara Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat mengungkapkan pemeriksaan terhadap Kepala BPPBJ Blessmiyanda terkait dugaan pelecehan seksual. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menonaktifkan Blessmiyanda dari jabatannya, dan menunjuk Sigit Wijatmoko sebagai Plt BPPBJ. 

Meski Syaefuloh tidak merinci penyebab diperiksanya Bless, namun ia menyebutkan pelecehan seksual adalah bagian dari materi pemeriksaan. "Itu materi pemeriksaan ya," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/3).

Meski didesak dengan berbagai pertanyaan, Syaefuloh tidak mau menjelaskan secara rincinya. 

Sementara, Bless mengaku tidak mengetahui penyebab dirinya diperiksa oleh Inspektorat DKI Jakarta dikarenakan dugaan pelecehan seksual atau bukan. "Itu saya tidak tahu," ujar Bless saat dihubungi, Rabu.

Bless juga mengaku tak bisa menjelaskan secara rinci mengenai pemeriksaannya di Inspektorat. "Kalau materi (pemeriksaan) saya belum bisa jawab," ucap Bless lagi.

Kendati demikian, Bless tidak merinci sejak kapan pemeriksaan dilakukan dan sudah berapa kali dipanggil. Ia hanya meminta agar menunggu hasil pemeriksaan di Inspektorat rampung. "Saya sedang pemeriksaan. Tunggu saja hasilnya," kata Bless.

Mengenai kinerja BPPBJ, Bless menyebutkan terus berjalan lancar. Kini jabatan Kepala BPPBJ dipegang oleh Asisten Setda DKI bidang Pemerintahan, Sigit Wijatmoko. "Kinerja BPPBJ Insya Allah masih terus berjalan," tuturnya.

 

 

 
Berita Terpopuler