Wiku: Perpanjangan PPKM Mikro Batasi Mobilitas Masyarakat

Pada prinsipnya mobilitas masyarakat masih harus dibatasi.

Antara/Rivan Awal Lingga
Seorang bapak mendampingi anaknya bermain sepatu roda di Taman Puring, Jakarta, Minggu (21/3/2021). Seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, sebanyak tiga hutan kota dan 25 taman kota di DKI Jakarta telah dibuka kembali untuk umum, salah satunya adalah Taman Puring.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan PPKM mikro di 15 provinsi sejak 23 Maret hingga 5 April 2021. Meskipun penambahan kasus Covid-19 saat ini sudah berhasil ditekan melalui pelaksanaan PPKM mikro sebelumnya, namun pemerintah ingin agar mobilitas masyarakat tetap dibatasi hingga kasus dapat benar-benar dikendalikan.

Baca Juga

“Walaupun penambahan kasus sudah berhasil ditekan melalui pemberlakuan PPKM mikro tahap sebelumnya, namun pada prinsipnya mobilitas masyarakat masih harus dibatasi sehingga kasus Covid-19 dapat terus ditekan dan dapat dikendalikan dengan baik,” ujar Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pemerintah daerah serta Satgas Covid-19 di daerah untuk memastikan pelaksanaan PPKM mikro berjalan baik sesuai ketentuan yang ada. Wiku meminta agar peran posko pengendalian Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan dapat dimaksimalkan untuk melakukan sosialisasi prokes serta penanganan dini terhadap pasien yang terinfeksi.

“Pada prinsipnya, prinsip dan nilai-nilai PPKM mikro adalah pelibatan seluruh unsur masyarakat pada tingkat terkecil yang tentunya diiringi dengan kolaborasi dan koordinasi yang baik,” ucapnya.

 

 
Berita Terpopuler