Babak Baru Kasus Laskar FPI: Satu Terlapor Tewas Kecelakaan

Satu dari tiga polisi terlapor kasus unlawful killing meninggal karena kecelakaan.

ANTARA/M Ibnu Chazar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Bambang Noroyono, Antara

Kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap laskar FPI memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (25/3) menyampaikan salah satu personel Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus ini meninggal dunia.

Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Adrianto mengaku mendapatkan informasi meninggalnya salah satu anggota yang diduga melakukan. "Informasi yang saya terima saat gelar perkara salah satu terduga pelaku MD (meninggal dunia) karena kecelakaan," ujar Agus saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (25/3).

Baca Juga

Namun, Agus tidak membeberkan kronologis kecelakaan yang membuat salah satu terlapor kasus unlawful killing tersebut meninggal dunia. Ia hanya menyampaikan bahwa salah satu terlapor tersebut meninggal dunia akibat insiden kecelakaan.

"Silakan ditanyakan ke penyidik atau konfirmasi ke PMJ," kata Agus.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono juga membenarkan satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus unlawful killing telah meninggal dunia karena mengalami kecelakaan."Iya betul," jawab Argo, namun tak menjawab pertanyaan lebih lanjut perihal kecelakaan apa yang dialaminya dan kapan kecelakaan itu terjadi.

Sebelumnya pada Rabu (10/3), penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana dalam kasus unlawful killing penembakan empat anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 hingga akhirnya menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, status tersangka belum ditetapkan.

"Hasil gelar perkara status dinaikkan jadi penyidikan dengan disangkakan terhadap tiga anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Rusdi menyebutkan, tiga anggota Polri yang disangkakan dalam kasus tersebut masih berstatus terlapor. Terkait status tiga anggota Polri yang berstatus terlapor, lanjut Rusdi, ketiganya telah berstatus nonaktif untuk kelancaran proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Tiga anggota Polri tersebut berdinas di Polda Metro Jaya. Terkait nama ketiganya, Rusdi belum membeberkannya, dengan alasan akan dicek terlebih dahulu.

"Pasal yang dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP," kata Rusdi.

Saat ditanya apa barang bukti yang menguatkan putusan Polri menaikkan status perkara ke penyidikan, Rusdi menyebutkan semua bukti-bukti yang dikirimkan oleh Komnas HAM menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara tersebut. "Bukti bisa bermacam-macam, bisa petunjuk, bisa keterangan dan bisa bukti-bukti yang lain, telah ada penyerahan beberapa bukti dari Komnas HAM ke Bareskrim ini juga bagian dari proses penyelesaian perkara tersebut," kata Rusdi.

Dalam peristiwa kontak tembak antara anggota Polisi dan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Polri menangani dua laporan polisi. Laporan polisi pertama bernomor 1340 berisi tentang peristiwa tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Laskar FPI terhadap petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas. Laporan tersebut telah diselidiki kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan dengan menetapkan enam orang tersangka.

Keenam orang tersangka dalam peristiwa tersebut merupakan anggota Laskar FPI. Lantaran keenam laskar FPI itu sudah meninggal dunia, polisi menghentikan penyidikannya berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP.

Laporan polisi kedua yaitu nomor 0132, ini adalah laporan tentang meninggalnya empat anggota FPI. Dalam penyelesaian perkara ini Polri berupaya menyelesaikannya sesuai rekomendasi Komnas HAM.

 

Infografis FPI Terus Diburu - (republika/mgrol100)

 

Pada 8 Januari 2021, Komnas HAM mengumumkan hasil penyelidikan terhadap kematian enam orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) pada 6-7 Desember 2020. Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan terhadap enam laskar merupakan pelanggaran HAM.

“Peristiwa tewasnya laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM,” begitu kesimpulan Komnas HAM yang dibacakan oleh Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, di Jakarta, Jumat (8/1)

Anam menerangkan, meskipun insiden tewasnya anggota laskar FPI tersebut sebagai pelanggaran HAM, dari enam korban yang tewas akibat peluru tajam pihak kepolisian, tak semuanya masuk dalam klasifikasi meninggal dunia akibat pelanggaran HAM. Karena, dari hasil pengungkapan kronologi peristiwa, Anam mengungkapkan, ada dua anggota laskar FPI yang meninggal dunia, tetapi bukan dari praktik pelanggaran HAM.

Dua korban tersebut, yakni Faiz Ahmad Sukur (22 tahun), dan Andi Oktiawan (33). Dikatakan Anam, dua anggota pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq tersebut, disebut tewas akibat peluru tajam oleh anggota kepolisian karena melakukan perlawanan, dan pertahanan saat menghalang-halangi petugas dalam pengintaian Habib Rizieq.

Penghalang-halangan tersebut, bahkan dikatakan membuat terjadinya aksi saling tembak dengan anggota kepolisian pengintai. Penembakan mati terhadap dua laskar tersebut, dikatakan Anam terjadi di tol Japek Km 49. Persisnya di Jalan Internasional Karawang Barat.

“Substansi konteksnya (terhadap dua korban), merupakan peristiwa saling serempet antar mobil, dan saling serang antara petugas dan laskar FPI. Bahkan menggunakan senjata api,” kata Anam.

Menurut Anam, ada dugaan dua barang bukti, yakni berupa pistol jenis revolver, tapi nonpabrikan yang bergagang putih dan cokelat, digunakan dalam insiden saling serang tersebut. Sedangkan terhadap empat anggota laskar FPI lainnya, diterangkan Anam tewas terbunuh dari tembakan petugas saat berada dalam penguasaan kepolisian di dalam mobil yang semula akan dibawa ke markas.

“Terhadap empat orang yang masih hidup, dalam penguasaan petugas resmi negara (kepolisian), yang kemudian juga ditemukan tewas. Maka peristiwa tersebut, merupakan bentuk pelanggaran HAM,” kata Anam.

Empat anggota laskar FPI tersebut, yakni Ahmad Sofyan alias Ambon (26), Muhammad Reza (20), dan Luthfi Hakim (25), serta Muhammad Suci Khadavi (21). Dikatakan Anam, terhadap keempat korban tersebut, tewas ditembak peluru tajam saat berada di dalam mobil petugas.

Menurut Anam, dari keterangan sepihak kepolisian, ada pengakuan empat anggota laskar tersebut, melakukan perlawanan. Tetapi, dieksekusi mati dengan peluru tajam.

“Ada indikasi unlawfull killing terhadap keempat anggota laskar FPI tersebut,” kata Anam.

Tujuh Poin SKB Pelarangan FPI - (Infografis Republika.co.id)

 
Berita Terpopuler