PPNI Harap Insentif Nakes Senilai Rp 1,48 T Segera Dibayar

Ketum PPNI menyebut persoalan insentif nakes belum terbayar ditangani BPKP

Wihdan Hidayat / Republika
Tenaga kesehatan mengambil vaksin Covid-19 untuk vaksinasi Covid-19.
Rep: Rr Laeny Sulistyawati Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) angkat bicara mengenai nasib insentif tenaga kesehatan (nakes)  yang menangani Covid-19 sebesar Rp 1,48 triliun yang belum dibayar. PPNI berharap utang insentif ini segera diselesaikan.

"Harapannya jangan lebih lama menunggak, utang insentif segera dibayar. Insentif ini mungkin bagi pemerintah merupakan apresiasi, tetapi bagi kami (nakes) ini sebagai tambahan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," kata Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah saat dihubungi Republika, Kamis (25/3).

Sebab, ia mengakui banyak perubahan yang terjadi misalnya ketika berangkat kerja ada tambahan ongkos angkutan misalnya seorang nakes biasa menaiki busway transjakarta kemudian beralih ke ojek dalam jaringan yang tentu membutuhkan biaya lebih mahal. Hingga saat ini, pihaknya menerima sedikitnya lima laporan dari nakes mengenai keluhan insentif belum dibayar, bahkan ada yang mengeluh sejak Juni 2020.  

Ia mengakui mungkin sebagian insentif per Juni 2020 sudah dibayarkan namun masih ada hak yang belum dibayar yaitu insentif November dan Desember 2020. Untuk menyelesaikan masalah ini,  pihaknya sebagai organisasi profesi perawat telah menyampaikan keluhan ini dalam rapat koordinasi yang diprakarsai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dan dihadiri oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga  jajaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kemudian kami mendapatkan jawaban bahwa persoalan ini masih diteliti oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Sementara di tingkat pemerintah daerah (pemda) banyak hal harus menunggu keputusan. Yang jelas pemerintah berkomitmen akan mencairkan (insentif)," katanya.

 

Bahkan, pihaknya juga mendapatkan kabar dari Kemenkes yang mengejar masalah ini hingga BPKP supaya supaya mempercepat prosesnya. Sehingga insentif cepat dibayarkan meski belum terealisasi hingga sekarang. Lebih lanjut ia menegaskan, walau banyak insentif untuk nakes belum dibayar tetapi perawat terus berupaya melayani dan tidak ada yang terhambat.

"Jadi, persoalan insentif nakes bukan kehendak PPNI melainkan kira-kira pantas atau tidak kalau tak dibayar atau tertunda," ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Kirana Pritasari tidak merespons Republika hingga berita ini ditulis. Pesan singkat melalui aplikasi pesan instan whatsapp hingga telepon tidak mendapatkan respons.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata menyatakan pemerintah sampai saat ini masih ada tunggakan hingga Rp 1,48 triliun.

 

"Untuk tunggakan insentif nakes yang dikelola rumah sakit yang di bawah Kemenkes langsung itu menurut catatan kami ada Rp 1,48 triliun," Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (23/3).

 
Berita Terpopuler