Bawaslu Analisis Potensi Kerawanan Pemungutan Ulang Pilkada

Dengan adanya pemungutan suara ulang, indeks kerawanan pilkada harus diperbarui. 

Bawaslu RI
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifudin
Rep: Mimi Kartika  Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai menganalisis potensi kerawanan pemungutan suara ulang (PSU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sejumlah permohonan sengketa hasil Pilkada 2020. Menurut anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Pilkada 2020 harus diperbarui. 

Baca Juga

"Kita harus mencek lagi IKP, hasil dari Formulir A (From A), dan evaluasi pengawaasan. Hasilnya adalah pencegahan dan pencegahan," ujar Afif dikutip situs resmi Bawaslu RI, Kamis (25/3). 

Afif meminta Bawaslu provinsi membaca hubungan antara putusan MK dan IKP secara lebih rinci. Jajarannya harus membaca kesesuaian pertimbangan putusan MK dengan IKP yang telah dibuat agar Bawaslu bisa melakukan pengawasan dan pencegahan lebih maksimal saat PSU nanti. 

Dia menegaskan, IKP perlu diperbarui terkait pemungutan dan penghitungan suara ulang berdasarkan penyelesaian perselisihan hasil pilkada di MK. Ia mengingatkan, ada persoalan internal juga yang perlu diperbaiki. 

"Misalnya rekrutmen penyelenggara ad hoc, anggaran pengawasan PSU, dan masalah menjelang PSU," kata Afif. 

Afif mengharapkan langkah antisipasi bisa direncanakan lebih awal. Dengan demikian, semua data pengawasan Pilkada 2020 perlu disandingkan untuk memberikan rekomendasi pengawasan PSU. 

MK mengabulkan sebagian 16 permohonan dan satu permohonan dikabulkan untuk seluruhnya. MK memerintahkan KPU melakukan PSU di 15 daerah dari 16 permohonan (dua permohonan untuk pilkada Nabire) dan memerintahkan penghitungan suara ulang untuk satu daerahnya lainnya. 

 
Berita Terpopuler