Polisi: Ada Pengendara Tutup Pelat Siasati Tilang Elektronik

Polisi mengingatkan pengendara jangan mencoba mengelabui ETLE dengan trik tertentu.

Republika/Putra M. Akbar
Anggota Kepolisian mengecek kamera yang dipasangkan di kaca mobil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3). Polda Metro Jaya meluncurkan 30 unit kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) berbasis portable yang terdiri dari bodycam, helmet cam, dashcam dan drone surveillance untuk membantu penindakan pelanggaran lalu lintas di berbagai lokasi secara acak dalam rangka menjelang penerapan tilang elektronik nasional pada 23 Maret 2021. Republika/Putra M. Akbar
Rep: Ali Mansur Red: Yudha Manggala P Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) khususnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa wilayah di Tanah Air. Penilangan secara konvensional dengan menghentikan pelanggar lalu lintas di tempat mulai ditinggalkan.

Namun, pelanggar lalu lintas pun seperti tidak kehilangan akal untuk mengelebui kamera ETLE. Di antaranya, dengan menutup pelat nomor kendaraannya, agar tidak terekam kamera ETLE. Pihak kepolisian pun mengakui, tidak sedikit pengendara yang mempraktikkan trik tersebut. Tetapi polisi juga memiliki cara untuk mengatasi pengendara nakal itu.

"Sudah ada beberapa masyarakat yang mencoba menutup pelat untuk menghindari kamera dan tetap melakukan pelanggaran. Kami akan melakukan penindakan dengan mengerahkan petugas kami," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo mengingatkan agar masyarakat tidak mengelabui atau menghindari ETLE. Jika ada pengendara yang mencoba menutup pelat nomor kendaraannya, polisi di lapangan akan mengejarnya.

Karena, meski sudah ada ETLE tapi masih ada petugas kepolisian yang tetap berjaga di beberapa titik di jalanan. Petugas di lapangan itulah yang akan mengejar pelanggar lalu lintas tersebut. "Operator langsung menginformasi kepada petugas di lapangan dan kami kejar," ujar Sambodo.

Sambodo mengeklaim, tilang elektronik dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Untuk di Jakarta sendiri, menurut Sambodo, ETLE sendiri sudah beroperasi sejak 2018 lalu. Namun, baru bergabung dengan ETLE nasional pada saat launching ETLE Nasional pada Selasa (23/3) kemarin.

"ETLE mampu secara signifikan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Sekarang kamera ETLE yang ada di Jakarta, Depok, dan Bekasi, kami bisa melakukan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan dari luar kota," ucap Sambodo.

Adapun, jumlah pelanggaran dalam rentan waktu 2019-2020 sekitar 177 ribu lebih. Kemudian pelanggaran terbanyak tidak menggunakan sabuk pengaman dan melanggar lampu merah.

Dia mengatakan, kamera ETLE tersebut mampu memantau setiap pelanggaran. Bahkan, kamera itu dianggap tidak membiarkan satu pun pelanggaran yang tidak terpantau.

Di samping dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat di jalanan, menurut Sambodo, mekanisme tilang elektronik juga memudahkan masyarakat dalam mengurus perkara tilangnya. Pengendara yang kedapatan melanggar tidak perlu menghentikan perjalanannya untuk dalakukan proses penilangan oleh petugas di lapangan. Mengingat proses penilangan secara konvensional berpotensi mengganggu kenyamanan pengendara lainnya.

Sambodo membeberkan, pengendara yang melanggar lalu lintas akan terekam oleh kamera ETLE. Kemudian, data kendaraan akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya dan petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Terus petugas akan menerbitkan surat konfirmasi dan dikirim ke alamat pelanggar dalam jangka waktu paling lama tiga hari.

Selanjutnya dalam jangka waktu delapan hari, pelanggar harus melakukan konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Namun proses tilang yang tertangkap ETLE mobile akan membutuhkan waktu sedikit lebih lama, karena petugas harus menganalisa hasil tangkapan kamera ETLE mobile tersebut.

"Setelah dia konfirmasi, kita berikan virtual account, yang bersangkutan tinggal datang bisa ke ATM, Mbanking untuk bayar. Ketika dia melakukan pembayaran maka proses tilang itu dinyatakan selesai?" urai Sambodo.

Tetapi, sambung Sambodo, jika pelanggar tidak melakukan pembayaran maka STNK-nya akan diblokir. Kemudian saat melakukan pembayaran pajak kendaraan, secara otomatis denda blokir akan dimasukan ke dalam pembayaran pajak tersebut.

 
Berita Terpopuler