Penyidik: Aset Sitaan Kasus Asabri Baru Mencapai Rp 4,4 T

Estimasi kerugian negara dalam kasus tersebut, mencapai Rp 23,7 triliun.

Antara/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono (kanan) bersama Direktur Penyidikan Kejagung Febrie Adriansyah (kiri).
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nilai penyitaan aset dari para tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) belum menutupi angka kerugian negara. Penghitungan nilai aset-aset sitaan sementara dari sembilan tersangka, baru senilai Rp 4,4 triliun. Sementara estimasi kerugian negara dalam kasus tersebut, mencapai Rp 23,7 triliun.

“Sitaan yang baru kita hitung itu, baru senilai Rp 4,4 triliun, berupa tanah, bangunan, kapal, uang tunai, cek, dan lain-lain,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik-Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Febrie Adriansyah saat ditemui Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Selasa (23/3).

Kata Febrie, penghitungan aset-aset sitaan tersebut, masih terus dilakukan dengan menggandeng tim apraisal pemerintah. “Itu (penghitungan) di luar tambang-tambang (sitaan). Tambang belum selesai,” ujar Febrie. 

Dalam penyidikan Asabri, Jampidsus sedikitnya menyita empat pertambangan nikel, dan batubara yang tersebar di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Diketahui, tambang-tambang tersebut, milik tersangka Heru Hidayat. 

Febrie, pekan lalu pernah mengungkapkan, penghitungan nilai tambang, mengacu pada kandungan, dan potensi eksplorasi yang besarnya rata-rata mencapai Rp 1,5 triliun. “Kita (penyidik) melibatkan Kementerian ESDM untuk penghitungan. Kita harapkan cepat selesainya,” kata Febrie.

Selain Heru Hidayat, tersangka swasta lain dalam kasus Asabri, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo, serta Lukman Purnomosidi. Tersangka lainnya dari jajaran direksi Asabri, yakni Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, dan Bachtiar Effendi, serta Hari Setiono, juga Ilham W Siregar. Dari tersangka Benny Tjokro, penyidik Jampidsus masif menyita lahan-lahan, untuk pembangunan komplek perumahan, dan apartemen, serta lapangan golf, juga resort. 

 

 

Sampai Selasa (23/3), dari rilis penyitaan, sudah lebih dari sekitar 988 hektare lahan milik tersangka Benny Tjokro yang tersebar di Lebak, Banten, maupun di Cianjur, Jawa Barat (Jabar), serta  18 unit apartemen di Jakarta dalam penguasaan negara untuk disita. Sementara dari tersangka Jimmy Sutopo, penyidik juga menyita ragam perhiasan, dan 36 lukisan emas, serta apartemen dan kendaraan mewah. Sebanyak 17 unit armada bus pariwisata, dan lahan beserta bangunan milik tersangka Sonny Widjaja juga turut disita.

Febrie mengatakan, tim penyidikannya tetap akan melakukan pelacakan aset-aset milik para tersangka untuk disita sebagai sumber pengganti kerugian negara. Pada Senin (22/3), sebanyak 20 jaksa penyidiknya kembali diterjunkan ke tiga kota di Kalimantan Barat (Kalbar), dan Jawa Tengah (Jateng), untuk mengecek kepemilikan aset tersangka Benny Tjokro, dan Sonny Widjaja untuk proses sita. 

“Kita masih tetap bekerja keraslah memburu aset-aset tersangka, untuk mengganti kerugian di Asabri,” kata Febrie.

Sementara penyidikan dugaan korupsi dan TPPU di Asabri, tetap melanjutkan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, pada Selasa (23/3), ada enam saksi dari swasta yang diperiksa. “Saksi yang diperiksa, RD, JT, AK, dan JJ, serta CCW, dan MM,” terang Ebenezer. RD, diperiksa selaku pelaksana instruksi perdagangan di PT Tricore Kapital Sarana, dan PT Dana Lingkar Kapital.

 

Saksi JT, diperiksa selaku pegawai di PT Mirae Sekuritas, dan AK dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai otoritas keuangan di PT Tricore Kapital Sarana, dan PT Dana Lingkar Kapital. Saksi JJ, diperiksa selaku direksut PT Primaasia Global Propert. Adapun CCW, dan MM diperiksa sebagai nomine-nomine dari tersangka Jimm Sutopo, dan tersangka Heru Hidayat.

 
Berita Terpopuler