KPU Tetapkan Calon Bupati dan Wabup Terpilih Tasikmalaya

Penetapan setelah MK menolak gugatan perselisihan hasil pilkada Tasikmalaya.

dok. KPU Kabupaten Tasikmalaya
KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin sebagai pasangan calon bupati dan wabup terpilih, Ahad (20/3).
Rep: Bayu Adji P Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin sebagai sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati (wabup) terpilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Tasikmalaya 2020, Ahad (20/3). Penetapan itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin mengatakan, salinan putusan dan berita acara penetapan calon terpilih ini akan dijadikan dokumen untuk pengusulan dan pengesahan calon terpilih bupati dan wabup Tasikmalaya. Sementara untuk pelantikan bupati dan wabup, KPU tak lagi memiliki wewenang. 

"KPU hanya menyampaikan berkas dokumen hasil penetapan ke DPRD. Dprd nanti yang melakukan pengusulan pengesahan sebagai dasar pelantikan calon terpilih," kata dia, Ahad.

Bupati Tasikmalaya, yang juga calon bupati terpilih Ade Sugianto mengatakan, penetapan ini merupakan kehendak Allah. Sebab, menurut dia, pada dasarnya manusia hanya berusaha dan berdoa dalam kontestasi pilkada Kabupaten Tasikmalaya, sedangkan hasilnya sesuai dengan kehendak Allah.

"Melalui putusan MK, tahapan pleno ini diselenggarakan. Kita bersyukur alhamdulillah. Mudah-mudahan ini jadi manfaat bagi masyarakat," kata dia.

Ade menambahkan, pihaknya tak akan menunggu pelantikan untuk mulai bekerja. Sebagai pejawat, ia mengaku, saat ini juga masih bekerja sebagai Bupati Tasikmalaya.

"Kita sekarang sedang menyusun APBD untuk 2022. Jadi, sebenarnya saya nanti tanggal melanjutkan," kata dia.

Ade bersama Cecep juga akan melakukan penyesuaian visi misi selama kampanye untuk dimasukkan ke dalam program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya. Ia menegaskan, visi misinya bertujuan untuk mempercepat langkah pembangunan Kabupaten Tasikmalaya dalam lima tahun ke depan. 

"Kita akan buat program yang menyelesaikan permasalahan masyarakat," kata dia.

Terakhir, Ade tetap akan menjalin komunikasi dengan para pasangan calon dalam pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020. Ia mengaku tak memiliki masalah secara personal dengan para pasangan calon. Ia pun terus berkomunikasi sejak kemarin.

"Saya juga akan minta mereka untuk tetap membantu Tasikmalaya. Kita tak ada masalah secara pribadi. Ketika pilkada berakhir, semua akan kembali cair. Urusan perbedaan, mudah-mudahan sudah selesai," kata dia.

 

Sebelumnya, proses tahapan pilkada Kabupaten Tasikmalaya sempat buntu. Pasangan calon Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz tak menerima hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU dan membawa masalah itu ke MK. 

Namun, belakangan MK menolak gugatan perselisihan hasil pilkada Kabupaten Tasikmalaya. MK menyatakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz yang menjadi pemohon gugatan ini tidak memiliki kedudukan hukum.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada 2020, Jumat (19/3).

Hal tersebut berkaitan dengan batasan persentase selisih perolehan suara antara pemohon dan paslon yang meraih suara terbanyak, sebagai syarat mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada. Perolehan suara Iwan-Iip adalah 308.259, sedangkan paslon Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin mendapatkan 315.332 suara.

Sehingga perbedaan perolehan suara sebanyak 7.073 suara atau 0,73 persen. Selisih ini jauh dari syarat untuk mengajukan sengketa perselisihan suara paling banyak 0,5 persen atau 4.795 suara.

Sebenarnya, MK telah menunda pemberlakuan ambang batas selisih perolehan suara tersebut dengan melanjutkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Namun, dalam persidangan, MK menilai, dalil-dalil pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Anggota hakim MK Aswanto memaparkan, berdasarkan fakta-fakta hukum, Mahkamah tidak cukup mendapatkan keyakinan terkait adanya dugaan pembagian uang atau money politic sebagaimana didalilkan pemohon. Mahkamah meyakini, pembagian uang Rp 500 ribu yang merupakan uang operasional untuk kegiatan RT Siaga tidak ada kaitannya dengan tujuan mempengaruhi pemilih.

Berkaitan dengan fakta hukum adanya pemberian uang Rp 25 ribu per orang kepada sejumlah warga yang menjadi saksi di persidangan, tidak didukung oleh fakta hukum lain. Menurut MK, hal tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya dugaan politik uang. 

 
Berita Terpopuler