Serda Aprilia akan Ganti Nama Jadi Aprilio Perkasa Manganang

Serda Aprilia mengajukan permohonan perggantian nama ke PN Tondano.

ANTARA/M Risyal Hidayat
Serda (K) Aprilia Santini Manganang melambaikan tangan sebelum mengikuti sidang penggantian jenis kelamin dan penggantian nama secara virtual yang berlangsung dari Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara, di Markas Besar TNI Angkatan Darat, di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sersan Dua (Serda) Aprilia Santini Manganang mengajukan penggantian nama menjadi Aprilio Perkasa Manganang kepada Pengadilan Negeri (PN) Tondano. Permohonan tersebut dibacakan tim kuasa hukum dari TNI Angkatan Darat (AD) yang hadir dalam sidang dan disimak langsung oleh Manganang secara virtual di Markas Besar TNI AD, Jakarta. 

Baca Juga

"Mengganti identitas nama dari nama semula Aprilia Santini Manganang menjadi nama Aprilio Lerkasa Manganang," ujar tim kuasa hukum, Kolonel CHK Anggiat Lumban Toruan di ruang sidang PN Tondano yang disiarkan secara daring, Jumat (19/3). 

Saat berita ini dibuat, sidang masih berlangsung. Tim kuasa hukum untuk Manganang memohon perubahan nama, jenis kelamin, serta data administrasi catatan kependudukan sipil terkait dengan permohonan yang ia ajukan tersebut. 

Tim kuasa hukum menghadirkan lima saksi, satu orang hadir langsung di PN Tondano dan empat lainnya hadir secara virtual. Saksi-saksi yang dihadirkan merupakan orang tua, teman, dan dokter yang menangani proses operasi Manganang. 

Sidang disaksikan langsung oleh Manganang di Mabes TNI AD. Manganang didampingi oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa, dan istrinya. Selain itu juga ada Direktur Hukum Angkatan Darat Brigjen TNI Tetty Melina Lubis yang duduk di belakangnya.

Baca juga : Serda Aprilia Manganang Ajukan Perubahan Nama ke Pengadilan 

 

Sebelumnya, Manganang telah menjalani operasi korektif atas kelainan alat reproduksinya. Untuk langkah berikutnya, TNI AD akan memberikan bantuan kepada Manganang dalam proses mengubah administrasi kependudukannya.

"Brigjen TNI Tetty telah berada disini juga dan siap membantu untuk mempersiapkan perubahan administrasi data diri termasuk nama Serda Manganang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Kepala Staf TNI AD (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, dalam video yang diunggah di Youtube TNI AD, Kamis (18/3). 

Masih dalam video yang sama, Kepala Departemen Bedah Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Kolonel CKM Guntor, menjelaskan, Manganang membutuhkan waktu 10-12 hari untuk proses pemulihan setelah operasi. Dalam kurun waktu tersebut tim medis memasang kateter agar saluran urin tidak mengganggu area yang operasi. 

"Sehingga nanti setelah 12 hari kita angkat kateternya nanti akan terjadi satu kondisi urin tidak lagi mengganggu lukanya karena sudah proses penyembuhan," kata Guntor. 

Selain itu Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letjen TNI Budi Sulistya, juga menyatakan, pihaknya sudah biasa melakukan operasi untuk pasien hipospadia. Namun, pasien yang biasa ditangani merupakan pasien anak-anak tidak seperti kasus Manganang. 

RSPAD mengerahkan beberapa dokter untuk menangani Manganang, mulai dari dokter bedah plastik, bedah urologi, tim radiologi, tim anestesi, tim psikiatri, dan dokter lainnya. Menurut Budi, dokter yang terlibat dalam penanganan Manganang mencapai 10 hingga 15 dokter. 

 
Berita Terpopuler