Percepat Digitalisasi Agar Pendapatan Daerah Meningkat

Penerapan transaksi non-tunai dapat meningkatkan PAD rata-rata 11,1 persen.

Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Rep: Iit Septyaningsih Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna mempercepat implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD). Perkembangan penerapan teknologi informasi dan ekonomi digital yang meningkat, dinilai perlu disikapi berbagai pihak, termasuk oleh Pemerintah Daerah. 

Baca Juga

“Dengan implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), pengelolaan keuangan daerah diyakini akan lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, melalui siaran pers pada Kamis (11/3).

Kebijakan ini, kata dia, sejalan dengan arahan presiden dalam Rapat Terbatas mengenai perencanaan transformasi digital yang diselenggarakan pada 3 Agustus 2020 dan penandatanganan Nota Kesepahaman antar Pimpinan Kementerian atau Lembaga sebelumnya pada 13 Februari 2020. 

Sebelumnya, Mandat menggunakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sudah ada berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Namun berdasarkan hasil asesmen pada Mei 2020, implementasi ETPD masih sangat beragam. 

Pemerintah daerah yang sudah memasuki tahap ekspansi baru mencapai 13,83 persen. Sisanya baru masuk pada tahap transformasi.

Keanggotaan Satgas P2DD terdiri dari Menko Perekonomian sebagai Ketua dan beranggotakan Gubernur Bank Indonesia, Menteri dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri  Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

Selanjutnya di tingkat daerah akan dibentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) baik untuk tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota, dan diketuai oleh Kepala Daerah.

Airlangga menyatakan, kebijakan strategis mendorong digitalisasi secara masif di pusat maupun daerah juga dapat meningkatkan efektivitas implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya. 

 

“Selain peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), digitalisasi pelayanan dan transaksi pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan masyarakat yang di masa pandemi Covid-19 cenderung mengalami perubahan dalam pola interaksi dan pola transaksi,” tuturnya.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir sebagai Ketua Tim Pelaksana Satgas P2DD menambahkan, secara nasional kontribusi PAD dalam struktur APBD masih tergolong rendah. Dalam pos PAD, penerimaan masih didominasi oleh pajak daerah sebesar 66,5 persen, sedangkan retribusi masih sangat rendah, yaitu 3,5 persen. 

Berdasarkan hasil pilot project penerapan transaksi nontunai yang dilakukan di 12 daerah, penerapan transaksi non-tunai dapat meningkatkan PAD rata-rata 11,1 persen. Bahkan, Kota Surakarta melalui inovasi Online Pembayaran Pajak Solo Destination telah meningkatkan PAD sebesar 16 persen atau Rp118 miliar dalam waktu 3 tahun. 

“Koordinasi Pusat dan daerah untuk mendorong percepatan digitalisasi daerah perlu mengikuti pola kerja koordinasi pengendalian inflasi yang dilakukan bersama antara Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang telah berhasil menjaga stabilitas inflasi nasional dalam 5 tahun terakhir,” tutur Iskandar. Tim Pelaksana selanjutnya akan melakukan percepatan penyelesaian program kerja tahun 2020-2021 dan paket regulasi terkait, finalisasi portal sistem informasi, mendorong pembentukan TP2DD di 542 daerah otonom, serta melaksanakan forum-forum koordinasi dan ajang Championship. 

Paket regulasi yang akan diselesaikan meliputi Keputusan Menko Perekonomian tentang Mekanisme dan Tata Kerja Satgas P2DD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah. Kemudian Keputusan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas P2DD tentang Tata Kerja Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Tahunan TP2DD Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

 
Berita Terpopuler