Akalan-akalan Moeldoko Jadi Ketum Demokrat Diungkap SBY

AD/ART Partai Demokrat yang sah diubah dan diganti dengan versi KLB.

Republika/nawir arsyad akbar
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersikap terhadap ditunjuknya Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, di Puri Cikeas, Kabupaten, Bogor, Jumat (5/3).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebut bahwa Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko tak mencerminkan sikap kesatria. Ia mengungkap adanya akal-akalan dari Moeldoko untuk menjabat sebagai pimpinan tertinggi partai berlambang bintang mercy itu lewat kongres luar biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

"Saya dengar ada akal-akalan dari KSP Moeldoko dan pelaku kudeta. Sebelum mengangkat menjadi ketua umum ilegal, AD/ART yang sah diubah dan digantikan dengan versi KLB," ujar SBY di kediamannya, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jumat (5/3).

Diubahnya AD/ART oleh Moeldoko dan pihak yang mendukungnya, membuat mereka merasa bahwa KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumut, dan penunjukan Moeldoko sebagai ketua umum sebagai sesuatu yang benar. "Moeldoko salah besar, berarti KSP Moeldoko tidak memahami Undang-Undang Partai Politik yang berlaku dan tidak memahami AD/ART Partai Demokrat. Lagi-lagi makin kuat dan makin nyata bahwa KLB Deli Serdang tidak sah adanya," ujar SBY.

SBY menjelaskan syarat-syarat digelarnya KLB. Pertama, Majelis Tinggi Partai Demokrat terlebih dahulu harus mengizinkan digelarnya KLB dan kedua harus disetujui oleh 2/3 dari seluruh 34 DPD dan 1/2 dari 514 DPC.

"KLB adalah sebenarnya domain Majelis Tinggi Partai Demokrat, bukan domain ketua umum Partai Demokrat. AD/ART sesuai Undang-Undang Partai Politik yang berlaku saat ini adalah peraturan dasar bagi kehidupan partai politik, sama halnya dengan undang-undang dasar yang berlaku bagi negara," ujar SBY.

Meski begitu, ia mengaku tetap yakin dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki integritas dan kearifan dalam menyikapi gerakan pengambilalihan Partai Demokrat. Pemerintah dan negara juga tetap dipercaya SBY akan bertindak adil terhadap permasalahan ini.

"Serta akan menegakkan pranata hukum yang berlaku. Baik itu konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Partai Politik, maupun AD/ART Partai Demokrat yang secara hukum juga mengikat," ujar Presiden keenam Republik Indonesia itu.

Baca Juga

In Picture: AHY: KLB Deli Serdang Ilegal

Ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (5/3). AHY mengatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara ilegal dan juga inkonstitusional serta tidak sesuai dengan AD/ART yang telah diakui pemerintah. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

 

 



Dalam keterangan pers beberapa jam sebelum SBY, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengecam ditunjuknya KSP Moeldoko sebagai ketum lewat forum KLB. Ia berharap Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM tak memberikan legitimasi terhadap hasil KLB tersebut.

"Saya minta dengan hormat kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk tidak memberikan legitimasi kepada KLB ilegal," ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (5/3).

Ia menegaskan, ketua umum Partai Demokrat yang sah adalah dirinya, bukan Moeldoko. Hasil dari Kongres V yang digelar pada 15 Maret 2020.

"Saya Agus Harimurti Yudhoyono, AHY adalah ketua umum Partai Demokrat yang sah dan legitimate," ujar AHY.

AHY menegaskan, peserta KLB yang hadir di Hotel The Hill Sibolangit bukanlah pemilik suara sah. Pasalnya, pihaknya telah menerima laporan dari DPD dan DPC yang memastikan pemilik suara sah tak datang ke sana.

Ia juga tak menampik, adanya kader yang juga mengikuti KLB tersebut. Namun, ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada dualisme di partai berlambang bintang mercy itu sebab kader-kader yang terbukti berkhianat telah dipecat.

"Tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan Partai Demokrat, saya ulangi, tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan di Partai Demokrat," kata AHY menegaskan.

Moeldoko yang ditunjuk sebagai ketua umum, juga ditegaskannya bukan pemimpin Partai Demokrat yang sah. Pasalnya, pihak-pihak yang memilihnya bukanlah pemilik suara sah.

"Jadi, sekali lagi saya mengatakan, apa yang disampaikannya ia mungkiri sendiri melalui kesediaannya menjadi ketua umum Partai Demokrat abal-abal versi KLB ilegal," ujar AHY.

 

Kisruh Partai Demokrat. - (Republika)

KLB Partai Demokrat yang digalang oleh senior Partai Demokrat yang sebelumnya dipecat seperti Jhoni Allen Marbun, Max Sopacua, hingga Darmizal menyatakan bahwa AHY tak lagi menjabat sebagai ketua umum Partai Demokrat. Hal tersebut disampaikan sebagai hasil KLB pada Jumat sore.

"Pertama, Dewan Pimpinan Pusat 2020-2021 yang diketahui AHY, dinyatakan demisioner," ujar Jhoni, Jumat (5/3).

Ketua umum Partai Demokrat kini disebut telah ditempati oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Adapun mantan sekretaris jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie, ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pembina.

"Partai Demokrat menimbang dan memperhatikan bahwa putusan menetapkan, pertama, dari dua calon, atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi ketua umum Partai Demokrat periode 2021-2026," ujar Jhoni.

Moeldoko menerima keputusan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3), yang menetapkan dirinya sebagai ketua umum partai. Hal ini disampaikan Moeldoko melalui sambungan telepon di hadapan kader yang hadir dalam KLB.

"Baik dengan demikian, saya menghargai dan menghormati keputusan Saudara. Oke kita terima menjadi ketua umum," ujar Moeldoko dalam sambutan kemenangan melalui sambungan telepon.

Max Sopacua menyebutkan KLB Partai Demokrat yang digelar di The Hill Hotel dan Resort Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumut sudah sesuai prosedur. Ia pun membantah jika KLB Partai Demokrat tidak berizin.

"Kongres ini aspek legalitasnya adalah dua per tiga pemilik suara atau hitung-hitungannya lebih rendah lagi adalah 50 persen ditambah satu," kata Max Sopacua, di Sibolangit, Deliserdang, Jumat (5/3).

Menurutnya, dengan terpenuhinya aspek legalitas tersebut, maka tidak ada masalah sama sekali dalam hal pelaksanaan KLB yang akan digelar 5 hingga 7 Maret 2021. Jika ada yang menyebutkan akan ada upaya pembubaran KLB tersebut dari pihak-pihak yang menentang digelarnya KLB, menurut dia hal itu bukanlah hal yang perlu dirisaukan karena ada petugas keamanan yang bersiaga.

"Kami berpijak pada masalah hukum dan keamanan. dan semuanya itu ada aspek legalitasnya. Makanya saya bilang tadi orang mau pesta sunatan saja ada izinnya masak kongres enggak ada," katanya lagi.

SBY Menuding Moeldoko - (Infografis Republika.co.id)

 
Berita Terpopuler