PPKM Mikro Diperluas ke Kaltim, Sumut, dan Sulsel

Kemendagri menyebut PPKM Mikro diperluas karena kasusnya terus meningkat

ANTARA FOTO
Petugas gabungan menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di depan Posko PPKM Mikro Kelurahan Ampel, Surabaya, Jawa Timur. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 9-22 Maret 2021. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2021, wilayah yang diprioritaskan menerapkan PPKM diperluas ke tiga provinsi, yakni Kalimantan Timur (Kaltim), Sumatera Utara (Sumut), dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Rep: Mimi Kartika Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 9-22 Maret 2021. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2021, wilayah yang diprioritaskan menerapkan PPKM diperluas ke tiga provinsi, yakni Kalimantan Timur (Kaltim), Sumatera Utara (Sumut), dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Tambah Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur. Iya, kasusnya meningkat terus," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal kepada Republika, Jumat (5/3).

PPKM mikro sudah berlangsung sejak 9-22 Februari 2021 dan diperpanjang sampai Senin (8/3) mendatang. Perpanjangan PPKM dua pekan berikutnya tertuang dalam Inmendagri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi ini pada 4 Maret 2021 kemarin. Selain penambahan tiga provinsi di atas, PPKM tetap diterapkan di sejumlah wilayah di tujuh provinsi, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa dan Kelurahan," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur, yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/ BOE untuk lntensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Berdasarkan Inmendagri 05/2021, Presiden menginstruksikan agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan. Menurut Syafrizal, terdapat 22.833 Posko Covid-19 yang tersebar di 30 provinsi.

 

Jumlah itu terdiri dari 19.845 Posko Covid-19 di tujuh provinsi di Jawa-Bali serta 2.987 Posko Covid-19 di 23 provinsi di luar Jawa-Bali. "Kalimantan Selatan memiliki posko terbanyak, diluar Jawa-Bali," kata Syafrizal.

 
Berita Terpopuler