Pemprov Riau Belajar Pengelolaan PI Migas ke MUJ BUMD Jabar

Di Indonesia baru dua daerah yang sudah lebih dulu mendapatkan PI.

Istimewa
Pemprov Riau menggandeng Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Hulu Jabar (MUJ) untuk belajar mengenai seluk beluk pengelolaan Participating Interest (PI) migas.
Rep: Arie Lukihardianti Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Riau menggandeng Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Hulu Jabar (MUJ) untuk belajar mengenai seluk beluk pengelolaan Participating Interest (PI) migas. Sebagai pionir dalam pengalihan PI 10 persen, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 37 Tahun 2016, MUJ dinilai sukses. 

Menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Indra Agus Lukman, pihaknya melakukan studi banding ke MUJ dalam rangka mematangkan rencana Riau mendapatkan PI dari Blok Siak. Di Indonesia ada dua daerah yang sudah lebih dulu mendapatkan PI dari pengelolaan migas yakni Jawa Barat dan Kalimantan. 

“Kita belajar ke Jawa Barat, bagaimana pengelolaannya ke depan,” ujar Indra di Bandung, dalam keterangan resmi MUJ, Kamis (4/3)

Dikatakan Indra, Riau memiliki dua BUMD yang berperan sebagai kontraktor kontrak kerja sama (K3S) SPR Langgak dan PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang mengelola Blok CCP. Menurutnya, pengalaman dua BUMD tersebut sejauh ini hanya urusan menjadi kotrakttor SK3S. 

“Untuk PI memang sama-sama dulu (dengan Jabar), dulu saat offshore itu kewenangan mutlak provinsi tinggal share ke kabupaten/kota. Kalau di daratan, dia harus ikut dulu, harus berkumpul dulu para bupatinya, tercecer ini lama, jadi otomatis kami harus belajar dari yang lebih dulu,” katanya.

Dari 10 kabupaten di Riau, kata dia, hanya dua kabupaten yang tidak mendapatkan pendapatan dari pengelolaan blok migas karena tidak dilewati reservoir (cadangan minyak). PI Siak sendiri mencakup empat kabupaten. 

 

 

Indra mengaku, pemahaman kabupaten/kota pada PI masih mengacu pada ketentuan terdahulu dimana daerah bisa ikut terlibat asal mengucurkan dana penyertaan atau modal. “Sekarang tidak perlu modal tapi diwadahi provinsi, itu yang harus diselaraskan,” katanya.

Riau kini tinggal menunggu eksekusi PI dari pemerintah pusat. Seluruh persyaratan menurutnya sudah ada di meja SKK Migas.

Direktur Utama PT MUJ Begin Troys mengatakan, sebagai BUMD yang menjadi pionir pengelolaan PI dari blok Offshore North West Java (ONWJ) pihaknya terbuka dan selalu siap memberi masukan dan berbagi pengalaman pada daerah lain yang tengah mendorong proses PI. “Bagi MUJ merupakan kehormatan bisa sharing berbagi pengalaman pada daerah lain,” kata Begin.

Menurut Begin, PI yang diraih MUJ juga datang dari proses panjang bersama pemegang saham Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama 2,5 tahun. MUJ, menurutnya baru mendapatkan PI 2017, 2018 sekaligus pada 2019. 

Mendapat suntikan modal sebesar Rp 35 miliar, kata dia, MUJ kini mengelola PI dengan mengembangkan usaha lewat anak perusahaan yakni PT MUJ ONWJ. Adapun pengembangan bisnis lain di non PI dilakukan PT Energi Negeri Mandiri (ENM).  

"Dana PI sendiri dikelola secara profesional kegiatan jasa penunjang migas dan Energi Baru Terbarukan & Konservasi Energi (EBTKE)," ujarnya. 

Dalam pengelolaan bisnisnya, MUJ sudah memberikan layanan ketenagalistrikan Diesel Rotary Uninterruptible Power Supply (DRUPS) 10 MVA untuk mendukung operasional industri di sektor hulu migas milik Pertamina EP Asset 5, di Tanjung, Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, kata dia, pengadaan 4 Unit Mobile Rig 550 HP bersama PT Petrodrill Manufaktur Indonesia (Petrodril) yang memiliki workshop di Dawuan, Purwakarta, Jawa Barat untuk kebutuhan hulu migas.

 

Kepala Sekretariat Asosiasi Daerah Penghasil Migas & Energi Terbarukan (ADPMET) Taufan Priono Modjo mengatakan, pihaknya yang mewadahi daerah penghasil minyak dan gas mendorong agar setiap daerah bisa merealisasikan pengalihan dan pengelolaan PI seperti apa yang sudah diimplementasikan MUJ. 

 
Berita Terpopuler