Pencabutan Poin Investasi Miras Perlu Diikuti Revisi Perpres

Hamdan Zoelva menilai Presiden juga perlu memperhatikan poin perdagangan eceran miras

Republika TV/Joko Sadewo
Ketua Umum Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam, Hamdan Zoelva
Rep: Sapto Andika Candra Red: Yudha Manggala P Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, pencabutan lampiran terkait investasi minuman keras (miras) yang disampaikan Presiden Jokowi Selasa (2/3) lalu perlu diikuti dengan penegasan berupa revisi beleid terkait. Revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu menurutnya perlu segera diterbitkan.

"Presiden tentu harus membuat perubahan perpres 10/2021 yaitu dengan melakukan perubahan pada bagian lampiran yang mencantumkan investasi bidang usaha dengan syarat tertentu khusus investasi minuman keras dihapus yaitu pada butir 31, 32, dan 32," kata Hamdan saat dihubungi, Rabu (3/3).

Poin mengenai investasi miras memang tertuang dalam lampiran III perpres butir 31 sampai 33, dengan rincian untuk industri miras mengandung alkohol, industri minuman anggur, dan industri minuman mengandung malt. Untuk ketiga sektor industri itu, investasi bisa dilakukan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua.

Namun Hamdan menambahkan bahwa Presiden Jokowi masih perlu memperhatikan poin lain mengenai perdagangan eceran dan kaki lima untuk miras atau minuman beralkohol. Hal ini diatur dalam butir 44 dan 45, lampiran III Perpres 21 tahun 2021. Menurutnya, presiden juga perlu menegaskan bahwa tidak hanya investasinya saja yang ditutup namun juga perdagangan ecerannya dilarang.

"Harus ada ketegasan juga untuk bidang usaha perdagangan eceran dan kaki lima minuman keras yang tidak ditegaskan oleh presiden pada pernyataan lisannya. Seharusnya dihapus juga butir 44 dan 45 lampiran. Karena kalau tidak dihapus, membuat distribusi minuman keras tumbuh di mana-mana," ujar Hamdan.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan menghapus lampiran yang menyebutkan poin pembukaan investasi minuman keras beralkohol di dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangannya, Selasa (2/3).

Ia menyebutkan, keputusan ini diambil setelah dirinya mempertimbangkan masukan dari para ulama, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, NU, dan tokoh agama lain. Pencabutan poin tentang pembukaan investasi miras, imbuh presiden, juga mempertimbangkan masukan dari provinsi dan daerah.

Polemik tentang pembukaan investasi miras memang semakin deras belakangan. Perpres yang di dalamnya berisi soal aturan turunan beragam investasi ini, termasuk di dalamnya mengatur soal minuman keras, ditanggapi kontra oleh berbagai kalangan.

 
Berita Terpopuler