Penyidikan Asabri Blokir Aset-Aset Tersangka Adam Damiri

Pemblokiran tersebut sebagai antisipasi pindah tangan selama pengungkapan.

Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memblokir seluruh kepemilikan aset berharga milik tersangka Adam Rachmat Damiri (ADR). Pemblokiran tersebut, sebagai antisipasi pindah tangan selama pengungkapan, dan penyidikan dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan pemblokiran tersebut, langkah awal sebelum penyitaan. “Jadi untuk tersangka ADR, prosesnya sampai hari ini, selain pemberkasan, itu banyak yang sudah dilakukan pemblokiran. Biasanya setelah pemblokiran, baru ditindaklanjuti, dengan penyitaan,” kata Febrie, saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Rabu (3/3). 

Febrie menerangkan, aset terkait tersangka ADR yang diblokir, berupa tanah dan bangunan, serta berupa rekening, dan surat-surat berharga lainnya. “Kebanyakan itu kita (penyidik) lihat, atas nama keluarga. Ada di beberapa titik. Tetapi, belum kita sita. (Aset ADR) belum berani kita sampaikan di mana-mananya. Tetapi sudah blokir,” katanya. 

Febrie menegaskan, penyidik di Jampidsus, memastikan akan menyita aset-aset milik tersangka yang ada kaitannya dari hasil dugaan korupsi Asabri, untuk dirampas negara sebagai sumber pengganti mengganti kerugian Asabri. Dalam penyidikan dugaan korupsi Asabri, Kejaksaan Agung (Kejakgung) meyakini adanya kerugian negara senilai Rp 23,7 triliun. 

Sejak penyidikan digelar Februari 2021, tim penyidik di Jampidsus sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Yakni, tersangka Adam Rachmat Damiri, dan Sonny Widjaja yang keduanya adalah mantan direktur utama (Dirut) Asabri 2009-2016 dan 2016-2020. 

 

 

Tersangka dari direksi Asabri lainnya, yakni Hari Setiono, Bachtiar Effendi, dan Ilham W Siregar. Adapun tersangka dari kalangan swasta, yakni Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo. Dua tersangka tambahan, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat. 

Dua tersangka terakhir ini, juga terpidana penjara seumur hidup dalam kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara setotal Rp 16,8 triliun. Dalam penyidikan Asabri, penyidikan Jampidsus, masif menyita aset-aset terhadap dua tersangka Heru dan Benny.

Dari tersangka Benny, dan Heru, tim penyidikan menyita empat tambang batubara, nikel, dan pasir besi yang berada di Kalimantan, Sulawesi, dan Sukabumi. Penyidik juga menyita kapal tanker pengangkut LNG, dan armada air pengangkutan batubara milik tersangka Heru.

Sekitar 413 hektare tanah milik tersangka Benny, termasuk 18 unit apartemen, juga disita. Pekan lalu, penyidik menyita 17 unit armada bus pariwisata milik tersangka Sonny.

Penyidikan Asabri, pun masih terus berjalan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjutak menerangkan, penyidikan Asabri di Jampidsus memeriksa lima orang saksi.

“Saksi-saksi yang diperiksa dalam kaitannya dengan dugaan korupsi di PT Asabri, hari ini, ada saksi AS, CK, MA, DT, dan SK,” terang Ebenezer, Rabu (3/3). Ebenezer menerangkan, penyidik memeriksa saksi-saksi tersebut, terkait dengan penggalian fakta hukum, dan untuk mencari alat-alat bukti terkait perkara.

 

Ebenezer mengatakan, saksi DT diperiksa terkait dengan perannya sebagai rekan dari tersangka Benny Tjokro. Adapun, AS diperiksa terkait perannya selaku staf pengelola saham PT Asabri. CK, dan MA diperiksa terkait perannya sebagai sales saham, dan direktur utama dari PT Mega Capital Sekuritas. Adapun SK, diperiksa sebagai saksi terkait perannya sebagai direktur utama di PT Lautandhana Securindo. 

 
Berita Terpopuler