Waketum MUI Apresiasi Pencabutan Perpres Investasi Miras

Menurutnya, tindakan Jokowi mencerminkan sikap arif dan bijaksana.

Republika/Darmawan
Waketum MUI Apresiasi Pencabutan Perpres Investasi Miras. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Rep: Haura Hafizhah Red: Ani Nursalikah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang perizinan investasi minuman keras (Miras). Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan sikap arif dan bijaksana. 

Baca Juga

"Ini bagi saya menjadi salah satu bukti kalau beliau memang serius dengan pernyataannya, dimana beliau mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan kritiknya kepada pemerintah dan beliau katanya siap untuk menerimanya. Dan hari ini hal itu tampak secara bersama-sama telah beliau buktikan kepada kami," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (2/3).

Ia melanjutkan, tindakan yang dilakukan Jokowi mencerminkan sikap bijaksana. Menurutnya, pemerintah selama ini terkesan sering memaksakan pandangan dan sikapnya serta tidak mau mendengar suara rakyat. Namun, hari ini telah terbantah. 

"Bagi saya sendiri secara pribadi kalau selama ini beliau terkesan oleh saya lebih menonjol sikapnya sebagai seorang politikus tapi dengan adanya peristiwa hari ini, saya anggap sebagai sebuah peristiwa bersejarah dalam dunia perpolitikan dan dalam kehidupan kebangsaan di tanah air," kata dia.

Ia berharap sikap Presiden Jokowi yang seperti ini tidak hanya terjadi dan terhenti dalam kasus ini saja. Ini penting digarisbawahi karena dengan cara-cara dan sikap kepemimpinan yang seperti inilah persatuan dan kesatuan diantara warga bangsa akan bisa dirajut.

 

 

"Sehingga kalau persatuan dan kesatuan diantara kami sudah bisa terwujud dan terbangun, maka seberat apa pun persoalan yang dihadapi oleh bangsa ini Insya Allah kita akan mampu menghadapi dan mengatasinya bersama-sama," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus poin dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur pembukaan investasi industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol. Hal ini disampaikan Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa (2/3) siang ini.

"Saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangannya.

Ia menyebutkan, keputusan diambil setelah dia mempertimbangkan masukan dari para ulama, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, NU, dan tokoh agama lain. Pencabutan poin tentang pembukaan investasi miras, kata Presiden, juga mempertimbangkan masukan dari provinsi dan daerah.

 
Berita Terpopuler