Tolak Perpres Investasi Miras, PBNU: Haram

PBNU menolak Perpres no 10 tahun 2021 untuk membuka pintu bagi investasi miras.

Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Miras.
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) kembali sepakat menolak Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 membuka kembali pintu bagi investasi minuman keras (miras) di dalam negeri.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud mengatakan PBNU tidak setuju investasi miras dibebaskan. Ia menjelaskan sejak tahun 2013 Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj sudah menyatakan tidak setuju dengan investasi miras tersebut.

Ia menilai baik karena sedikit atau banyaknya miras tersebut hukumnya tetap barang haram.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

 
Berita Terpopuler