Siaga Darurat Karhutla Riau

.

Sejumlah personel Babinsa dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pekanbaru memadamkan kebakaran lahan gambut di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (1/3/2021). Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sejak 15 Februari hingga 31 Oktober 2021, untuk mengantisipasi musim kemarau panjang pada tahun ini agar tidak terulang bencana asap akibat Karhutla.

Sejumlah personel Babinsa dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pekanbaru memadamkan kebakaran lahan gambut di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (1/3/2021). Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sejak 15 Februari hingga 31 Oktober 2021, untuk mengantisipasi musim kemarau panjang pada tahun ini agar tidak terulang bencana asap akibat Karhutla.

Sejumlah personel Babinsa dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pekanbaru memadamkan kebakaran lahan gambut di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (1/3/2021). Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sejak 15 Februari hingga 31 Oktober 2021, untuk mengantisipasi musim kemarau panjang pada tahun ini agar tidak terulang bencana asap akibat Karhutla.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Sejumlah personel Babinsa dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pekanbaru memadamkan kebakaran lahan gambut di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (1/3/2021).

Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sejak 15 Februari hingga 31 Oktober 2021, untuk mengantisipasi musim kemarau panjang pada tahun ini agar tidak terulang bencana asap akibat Karhutla.

 

 

 

 
Berita Terpopuler