Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab Ditunda

Hakim Ketua Suharno mengetuk palu saat sidang pembacaan permohonan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/3). Majelis hakim menunda sidang gugatan praperadilan tersebut dikarenakan pihak termohon, yakni Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Metro Jaya tidak hadir sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada 8 Maret mendatang.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah (kanan) memijat keningnya saat sidang pembacaan permohonan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta,Senin (1/3).

Hakim Ketua Suharno (kanan) menerima berkas gugatan dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab saat sidang pembacaan permohonan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/3).

Kuasa hukum Rizieq Shihab Alamsyah Hanafiah (kiri) menyampaikan gugatannya kepada Hakim Ketua Suharno (kanan) saat sidang pembacaan permohonan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/3).

Refleksi dari polisi berjaga di depan ruang sidang berlangsungnya Sidang Permohonan Praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/3).

Rep: M Risyal Hidayat Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Ketua Suharno mengetuk palu saat sidang pembacaan permohonan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/3).

Majelis hakim menunda sidang gugatan praperadilan tersebut dikarenakan pihak termohon, yakni Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Metro Jaya tidak hadir sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada 8 Maret mendatang. 

 
Berita Terpopuler