Riba, Wajah Ketidakadilan dan Eksploitasi Si Miskin

Prinsip dasar dalam suatu akad adalah keadilan.

Republika/Thoudy Badai
Riba, Wajah Ketidakadilan dan Eksploitasi Si Miskin
Rep: Umar Mukhtar Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam hadits shahih riwayat Muslim dari jalur Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah SAW melaknat para pemakan riba, orang yang memberikan riba, pencatat transaksi riba, dan dua orang yang menjadi saksi riba. Rasulullah SAW bersabda, "Mereka semua itu sama."

Baca Juga

Ibnu Taimiyah menjelaskan, prinsip dasar dalam suatu akad adalah keadilan. Karena itu, datangnya larangan terhadap riba yakni karena ketidakadilan yang dikandungnya. Dan Alquran turun untuk melarang perbuatan tersebut dan juga melarang menggunakan harta dengan cara yang bathil.

Riba adalah wajah dari ketidakadilan karena merusak uang rakyat dengan cara yang bathil. Riba juga memicu terjadinya eksploitasi warga miskin oleh pemilik modal dengan menaikkan kelipatan secara tidak adil.

Maka, Islam datang melarang tindakan yang dilarang itu agar tercapai tujuan keadilan di kalangan masyarakat. Sekaligus untuk memberi tuntunan bagaimana bertransaksi yang sah dalam Islam. Misalnya dalam kegiatan perdagangan, murabahah, atau penyewaan.

 

 

Islam mengajarkan masing-masing pihak yang melakukan suatu akad atau kesepakatan dalam transaksi keuangan, memiliki hak dan kewajiban. Syariat Islam membagikan hak dan kewajiban dengan keseimbangan yang berkeadilan.

Islam juga mengajarkan tidak bersumpah dalam perdagangan misalnya dengan menyebut barangnyalah yang terbaik atau sejenisnya. Komite Tetap kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa yang dipimpin Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz dalam fatwa-fatwa jual beli, menyebutkan, sumpah dalam jual beli hukumnya makruh, baik pelakunya itu pendusta atau jika yang diucapkannya itu benar. Jika pelakunya suka berdusta, maka sumpahnya yang makruh mengarah kepada haram.

Hal itu sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, "Janganlah kalian banyak bersumpah ketika berdagang, sebab cara seperti itu melariskan dagangan lalu menghilangkan keberkahannya." (HR Muslim).

Link artikel asli

 
Berita Terpopuler