Jampidsus Belum Tentukan Sikap Pengurangan Hukuman Hary P

Upaya hukum kasasi ke MA, menjadi pintu bagi tim penuntutan di Jampidsus.

Republika/Mabruroh
Ali Mukartono
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum mengambil langkah hukum lanjutan untuk ‘melawan’ putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta, yang mengubah masa pemidanaan terdakwa Hary Prasetyo terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, tim penuntutannya masih punya waktu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) demi menguatkan vonis penjara seumur hidup dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).

“Kita tunggu laporannya deh dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Pusat, biar valid, kan masih ada waktu 14 hari kita,” kata Ali saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Jumat (26/2) petang.

Namun, menurut Ali, vonis penjara seumur hidup terhadap Hary Prasetyo dari PN Tipikor, sebetulnya sudah sesuai fakta penyidikan, yang membuktikan mantan direktur keuangan Jiwasraya itu, terlibat dalam korupsi yang merugikan keuangan negara setotal Rp 16,8 triliun.

“Tuntutannya, kan seumur hidup. Di pengadilan, perannya Hary Prasetyo, dia terbukti dominan (melakukan tindak pidana korupsi), makanya divonis seumur hidup,” kata Ali.

Meskipun begitu, Ali menyampaikan, dirinya belum menerima salinan putusan resmi dari PT Jakarta yang mengubah vonis Hary Prasetyo menjadi cuma 20 tahun penjara. Sebab itu, dikatakan dia, belum ada kepastian langkah hukum lanjutan untuk mengembalikan vonis penjara seumur hidup dari PN Tipikor tersebut.

 

 

Upaya hukum kasasi ke MA, menjadi satu-satunya pintu bagi tim penuntutan di Jampidsus, untuk tetap menggelandang Hary Presetyo ke sel penjara seumur hidup. “Nggak mau berspekulasi aku. Belum ditentukan. Nantilah, kita tunggu (salinan resmi putusan banding) untuk dirapatkan sikapnya seperti apa,”  ujar Ali. 

Hary Prasetyo adalah salah satu dari enam terdakwa yang divonis penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim PN Tipikor karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Jiwasraya, yang merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun. Bersamanya, majelis hakim PN Tipikor juga memutuskan hukuman serupa terhadap Hendrisman Rahim, dan Syahmirwan, dua mantan direktur utama, dan kepala divisi investasi Jiwasraya.  

Selain tiga mantan jajaran direksi Jiwasraya itu, majelis hakim PN Tipikor juga menghukum pidana penjara seumur hidup terhadap tiga pengusaha. Yakni terpidana Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat, serta Joko Hartono Tirto.

Khusus Benny, dan Heru, majelis hakim pun menghukum kedunya, karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terhadap kedua terpidana tersebut, majelis hakim juga menghukum ganti kerugian negara masing-masing senilai Rp 6,5 triliun, dan RP 10,5 triliun.

 

Namun atas putusan tersebut, keenam terpidana itu mengajukan banding. Pada Rabu (24/2), majelis hakim PT Jakarta, mengubah putusan pengadilan tingkat pertama terhadap Hary Prasetyo dari penjara seumur hidup, menjadi hanya 20 tahun. Namun pada Jumat (26/2), majelis hakim yang sama, menolak upaya hukum banding ajuan Heru Hidayat, dengan menguatkan vonis seumur hidup penjara.

 
Berita Terpopuler