Sholat dalam Kondisi Banjir, Bagaimana Caranya?

Terdapat sejumlah panduan pelaksanaan sholat saat banjir

Antara/Rony Muharrman
Terdapat sejumlah panduan pelaksanaan sholat saat banjir. Ilustrasi banjir
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ibadah sholat menjadi kebutuhan bagi Umat Muslim setiap harinya, bagi pria maupun wanita. Namun, kondisi bencana banjir yang melanda akhir-akhir ini membuat banyak orang kesulitan untuk sholat karena keterbatasan tempat, air untuk bersuci hingga berbagai kondisi yang menghambat pelaksanaannya. 

Baca Juga

 

Dalam kondisi seperti ini, berbagai hadist dan pandangan ulama sudah mengaturnya, dari mulai cara bersuci hingga pelaksanaan sholat. Berikut panduan sholat saat kondisi banjir menurut Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat. 

 

Cara bersuci

 

Saat banjir melanda, ada kemungkinan jaringan listrik terputus yang mengakibatkan pompa air sumur tidak bisa berfungsi untuk menunjang kebutuhan wudhu.

Dalam kondisi tersebut, Ustadz Ahmad Sarwat mengingatkan agar tidak melakukan tayammum untuk wudhu. Karena tayammum hanya dibolehkan saat seseorang tidak menemukan air sama sekali. Allah berfirman dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 6:

 

وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ

 

Artinya: "Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu." 

 

Dia menjelaskan, air genangan banjir bisa digunakan untuk berwudhu atau bersuci sebelum sholat. Namun harus diperhatikan juga kondisi air banjir yang akan digunakan, seperti bau atau warnanya. Jika bau, warna hingga terlihat jelas ada najis seperti kotoran hewan atau manusia, maka tidak boleh. 

 

Menurutnya, genangan air dari banjir dimungkinkan memiliki unsur najis. Kendati demikian, perlu dilihat perbandingan antara najis dan volume air tersebut. 

 

"Namanya genangan air pasti ada najisnya, sungai juga pasti ada najisnya, danau juga, laut juga ada najisnya. Nah, sungai, danau, laut itu boleh kita gunakan karena jumlah volume airnya masih lebih banyak daripada jumlah najisnya. Kita bisa mengambil perbandingannya seperti itu," jelasnya.

Warna cokelat pada air banjir...

 

 

Warna cokelat pada air banjir dikatakannya tidak menghalangi seseorang untuk menggunakannya sebagai air wudhu. Karena tanah bukan termasuk benda najis dalam Islam. 

Ustadz Ahmad juga mengatakan, air putih untuk minum juga bisa digunakan untuk wudhu. Pemakaiannya untuk wudhu bisa dihemat agar persediaan air minum tidak banyak terkuras. 

"Akan ada yang bilang kalau air minum kan terbatas, jadi sayang kalau buat wudhu. Nah, berwudhu itu kan nggak perlu banyak banyak jumlah airnya, bisa juga pakai sprayer supaya lebih hemat dan dipakaikan ke anggota tubuh yang wajib dalam wudhu," katanya. 

Pakaian

Banyak korban banjir yang tidak bisa membawa pakaian karena terburu-buru untuk menyelamatkan diri. Kondisi ini membuat banyak korban kesulitan memakai pakaian yang baik untuk sholat.  

Dalam kondisi ini, seseorang bisa tetap mengenakan pakaian yang telah dikenakannya. Bau keringat atau tanah hingga lumpur yang menempel di pakaian dikatakan Ustadz Ahmad tidak membatalkan sholat.  

"Kalau dia cium bau bajunya itu bau septic tank, itu baru najis, nggak boleh dipakai. Tapi kalau cuman dekil, kumel, dan sebagainya selama tidak najis maka tidak jadi masalah," ujarnya.

Tempat

Menurut Ustadz Ahmad, saat air menggenang, maka harus berupaya menemukan tempat atau benda yang bisa dijadikan pijakan seperti meja atau bangku panjang sehingga tidak tenggelam saat melakukan sujud. Seseorang juga harus berupaya agar melakukan rukun-rukun sholat seperti rukun menghadap kiblat. 

"Karena kan sholat fardu, bukan sholat sunnah yang kalau nggak menghadap kiblat nggak apa-apa. Kalau sholat fardhu syarat dan rukun harus terpenuhi," jelasnya.  

Teknis

Kondisi terdesak saat banjir mungkin akan membuat seorang Muslim kesulitan untuk sholat tepat waktu. Maka, diperkenankan bagi para korban untuk menjamak sholat fardhu. "Tapi kondisi ini tidak boleh diqashar, karena kalau qashar hanya berlaku untuk musafir," terangnya.  

Kondisi terdesak saat banjir juga memungkinkan seseorang untuk mengganti sholatnya di waktu yang lain. Saat kondisi sudah aman dan memungkinkan dia melakukan sholat. 

 

"Misalnya sudah kejadian (terlewat beberapa sholat) yang penting nanti diganti, boleh kapan saja. Yang penting diganti, jangan sampai sudah terlewat dicuekin saja, jangan sampai kayak gitu," tuturnya.   

 
Berita Terpopuler