Pemerintah Beri Batas Waktu 2 Bulan untuk Mengkaji UU ITE

Mangkaji ulang UU ITE agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.

Menkopolhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
Rep: Surya Dinata Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah resmi membentuk tim untuk mengkaji ulang Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pemerintah memberi waktu selama dua bulan kepada tim tersebut untuk mempelajari UU ITE secara mendalam.

Mahfud menjelaskan bahwa Presiden Jokowi meminta untuk mengkaji ulang UU ITE yang dianggap oleh sebagian masyarakat dinilai perlu untuk direvisi karena banyak yang bersifat pasal karet.

Mahfud menambahkan, selama menunggu tim mengkaji ia meminta kepada Polri dan Kejaksaan Agung untuk menerapkan UU ITE dengan betul-betul memastikan tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

 
Berita Terpopuler