Edhy Prabowo Bantah Beli Vila Pakai Uang Suap

Edhy mengaku tidak tahu soal vila yang disita oleh KPK.

Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka suap penetapan perizinan ekspor benih lobster, Edhy Prabowo membantah telah membeli sebuah villa di Sukabumi, Jawa Barat menggunakan uang suap. Vila itu kini telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga

"Saya enggak tahu vila yang mana. Saya enggak tahu," kata Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (22/2).

Mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) ini mempersilahkan tim penyidik KPK untuk menelusuri kepemilikan bangunan tersebut. Edhy mengaku terbuka jika memang lembaga antirasuah itu ingin membuktikan kepemilikan villa tersebut.

"Ya silakan saja lah, semua kepemilikan itu kan atas nama siapa dan sebagainya juga nggak tahu," katanya

Meski demikian, Edhy tidak menampik bahwa dirinya pernah ditawari untuk membeli sebuah vila. Namun, dia mengungkapkan bahwa dirinya tidak membeli bangunan tersebut menyusul tingginya harga bangunan yang ditawarkan.

"Saya pernah ditawarkan memang untuk itu, tapi kan saya nggak tindak lanjuti, harganya mahal juga," katanya.

 

Sebelumnya, KPK menyita sebuah vila di Desa Cijengkol, Cibadak, Sukabumi Jawa Barat pada Kamis (18/2) lalu. Villa dengan luas kurang lebih 2 hektar itu diduga merupakan milik Edhy Prabowo yang dibeli menggunakan uang dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster atau benur di KKP.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus ini yakni Edhy Prabowo (EP) Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM) dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Diantara tersangka tersebut, Suharjito sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa memberi suap Rp 2,1 miliar ke Edhy Prabowo agar dapat memuluskan perusahaan miliknya sebagai eksportir benih Lobster di KKP tahun 2020.

 

Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 
Berita Terpopuler