Pengendara Moge Pelanggar Ganjil Genap Didenda Rp250 Ribu

Wali Kota Bogor menegaskan siapapun yang melanggar Perwali akan ditindak.

Republika/Shabrina Zakaria
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengungkap pengendara moge pelanggar ganjil-genap di Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2).
Rep: Shabrina Zakaria Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan tiga pengendara motor gede (Moge) yang ikut dalam konvoi dan melanggar aturan ganjil genap dikenakan denda maksimal sebesar Rp250 ribu. Ketiganya telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif untuk Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor.

Baca Juga

"Mereka dikenakan denda maksimal sesuai dengan aturan, dan sudah diselesaikan juga," ujarnya, Sabtu (13/2).

Bima Arya menjelaskan, para pelanggar dikenakan denda maksimal, sebab Satgas Covid-19 melihat kemampuan dari para pelanggar. Di mana, para pelanggar ganjil-genap bisa dikenakan sanksi mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu.

"Kan kita melihat kondisi, kalau warga tidak mampu tentu kita melihat. Ini ada kemampuan. Dan ini menjadi pelajaran untuk kita semua," kata Bima Arya.

Bima menegaskan, dalam penerapan sistem ganjil-genap yang bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga di tengah melonjaknya kasus Covid-19, Pemkot Bogor dan jajaran terkait tindak pandang bulu. Sehingga, siapapun yang melanggar akan ditindak sesuai dengan aturan.

"Ini pesan untuk semua. Kami tidak pandang bulu. Siapapun ditindak sesuai dengan aturan," ucapnya.

Sebelumnya,  Polresta Bogor Kota telah mengidentifikasi dan menindak tiga pengendara motor gede (Moge) yang ikut konvoi  dan melanggar aturan ganjil-genap di Kota Bogor pada Jumat (12/2) kemarin.  Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, ketiga pengendara berhasil diidentifikasi dari plat nomor Moge mereka pada Sabtu (13/2) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

"Setelah viral kami berussha mengumpulkan semua video. Kemudian pada Sabtu dini bari pukul 01.00 WIB dan pengumpulkan semua pengendara," ujar Susatyo di Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2).

Susatyo mengungkapkan, tiga orang pengendara moge yang menggunakan plat nomor ganjil berasal dari luar Kota Bogor. Dia memerinci, pengendara tersebut antara lain, HM (37 tahun) yang menggunakan motor Harley Davidson warna silver, FR (47) dengan motor Harley Davidson warna oranye, dan TF (33) dengan motor Harley Davidson. 

Ketiga orang tersebut, lanjutnya, berasal dari berbagai kelompok. Sehingga, kegiatan touring yang dilakukan pada Jumat (12/2) bukan merupakan kegiatan kelompok. "Kelompoknya mereka dari berbagai kelompok. Jadi bukan kegiatan salah satu kelompok," ucapnya.

Setelah diamankan di Mapolresta Bogor Kota, Susatyo mengatakan, ketiga orang tersebut dibawa ke Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk dilakukan penindakan. Dia menegaskan, penindakan yang diberikan Satgas Covid-19 bukan terkait lalu lintas, melainkan berdasarkan peraturan wali kota (Perwali) 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Untuk Pelanggar PSBMK. 

"Setelah dibawa ke Polres, mereka diserahkan ke Satgas untuk dilakukan penindakan. Ini bukan penindakan lalu lintas, terkait protokol kesehatan berdasarkan Perwali," tegasnya.

 

 
Berita Terpopuler