WNA Boleh Masuk ke Indonesia, Asal...

Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 memperbolehkan WNA masuk.

BPMI
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito
Rep: Surya Dinata Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah RI melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 memperbolehkan Warga Negara Asing (WNA) kembali masuk ke Indonesia dengan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, WNA yang sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 tahun 2020.

Wiku tegaskan, karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas serta WNA dengan skema pengaturan koridor perjalanan.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler