Libur Imlek, Ini Aturan Perjalanan KA dan Transportasi Darat

Semua penumpang diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan di transportasi umum.

Republika/Putra M. Akbar
Calon penumpang kereta api menghembuskan nafasnya ke dalam kantong untuk dites COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (4/2). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan perjalanan transportasi kereta api dan darat selama libur imlek. Republika/Putra M. Akbar
Rep: Rahayu Subekti Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk Moda Transportasi Dalam Negeri dan Internasional yang berisi perpanjangan penerapan protokol kesehatan yang berlaku sejak kemarin (9/2). Dalam perpanjangan tersebut terdapat ketentuan baru terkait masa berlaku PCR test, rapid test antigen, dan Genose test selama libur panjang atau libur keagamaan.

Baca Juga

“Khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua tes tersebut adalah 1x24 jam,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Rabu (10/2).

Adita menegaskan, untuk moda transportasi lain tetap berlaku seperti sebelumnya tidak ada perubahan. Dia menuturkan, beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan dalam SE Kemenhub untuk perjalanan kereta api dan darat, yaitu pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa dan perjalanan ke daerah lainnya dilakukan tes acak rapid test antigen atau Genose bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.

Adita menambahkan, pelaksanaan SE Kemenhub tersebut dievaluasi setiap dua pekan sekali. “Ini menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” tutur Adita.

Adita meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, baik di sarana maupun prasarana transportasi umum. Dia menegaskan, petugas akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan dalam SE Kemenhub dapat dilaksanakan dengan baik.

SE Kemenhub tersebut terdiri atas enam SE di setiap moda transportasi, yaitu SE 17 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE 18 Tahun 2021 untuk transportasi laut dalam negeri, SE 19 Tahun 2021 untuk transportasi udara dalam negeri, SE 20 Tahun 2021 untuk transportasi kereta api, SE 21 Tahun 2021 untuk transportasi udara internasional, dan SE 22 untuk transportasi laut luar negeri.

 
Berita Terpopuler