Ini Prosedur Klaim Kerugian Akibat Jalan Berlubang

Peristiwa yang dialami dapat dilaporkan ke call center dan membuat berita acara.

Antara/M Agung Rajasa
Foto udara jalan tol ambles di ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 122, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (9/2/2021). Jalan tol Cipali KM 122 ambles pada hari Selasa (9/2) pukul 03.00 dini hari dan mengakibatkan penutupan satu jalur arah Cirebon-Jakarta.
Rep: Rahayu Subekti Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) memiliki prosedur penanganan klaim kerugian untuk pengguna jalan akibat kejadian khusus. Salah satunya,kejadian kerugian akibat kerusakan jalan atau adanya jalan yang berlubang.

Baca Juga

"Jika pengguna jalan mengalami kejadian gangguan perjalanan di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080," kata Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru, Selasa (9/2) malam. 

Dwimawan memstikan, nantinya Call Center 14080 akan mengirimkan Petugas Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi kejadian. Selanjutnya, kata dia, petugas akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan. 

"Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian klaim tersebut dan akan membuatkan berita acara kerusakan atau kerugian pengguna jalan," jelas Dwimawan. 

Untuk melanjutkan proses klaim tersebut, Dwimawan mengatakan pengguna jalan akan diminta sesuai tenggat waktu yaitu tiga kali 24 jam sejak kejadian, untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi klaim. Dokumen tersebut seperti identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP, surt keterangan polisi, dan bukti tanda terima transaksi atau struk tol atau e-toll yang digunakan di perjalanan saat kejadian tersebut sebagai bukti transaksi. 

"Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Dwimawan. 

 

Dwimawan menegaskan, prosedur tersebut berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group. Untuk ruas jalan tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya, lanjut dia, bisa memberlakukan prosedur yang berbeda. 

Sebelumnya, puluhan mobil pada Ahad (7/2) malam mengalami pecah ban saat melintas di Tol Jakarta-Cikampek kilometer 39+350 arah Jakarta. Jasamarga Transjawa Tollroad membenarkan insiden tersebut dan telah melakukan penanganan terhadap kerugian yang dialami pengendara.

“Untuk beberapa kendaraan yang mengalami bocor ban akibat lubang kemarin, saat ini tengah kami proses klaim ganti ruginya,” kata General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati dalam pernyataan tertulis yang diterima Selasa (9/2).

Widiyatmiko memastikan proses ganti rugi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan. Dia memohon maaf memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh pengguna jalan.

Dia mengimbau pengguna jalan untuk mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol dan tetap berhati-hati dan menaati rambu-rambu terutama di sekitar lokasi pekerjaan. “Persiapkan diri dengan baik dan pastikan kendaraan anda dalam kondisi prima, serta selalu patuhi protokol kesehatan,” ujar Widiyatmiko.

 

Kejadian tersebut tersebut sebelumnya juga tersebar melalui sebuah video yang menunjukkan puluhan mobil mengalami rusak hingga pecah ban usai karena melintasi jalan berlubang di Jalan Tol Jakarta-Cikampek kilometer 39 arah Jakarta viral di media sosial. Puluhan mobil itu mengalami pecah ban di Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta ruas Cikarang Pusat-Cibatu imbas jalan rusak berlubang.

 
Berita Terpopuler