YLKI: Kepatuhan Masyarakat Bayar BPJS Kesehatan Meningkat

BPJS Kesehatan mengalami surplus sebesar Rp 18,7 triliun.

Republika/Prayogi
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta (ilustrasi). Prayogi/Republika.
Rep: Lida Puspaningtyas Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat kenaikan kepatuhan masyarakat untuk membayar iuran BPJS Kesehatan pada 2020. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyampaikan kepatuhan konsumen dalam pembayaran menjadi salah satu alasan surplus BPJS Kesehatan mencapai Rp 18,7 triliun.

Baca Juga

"Kendati angka tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan masih tinggi untuk peserta mandiri, namun lambat-laun kepatuhannya mengalami peningkatan," katanya dalam Public Expose BPJS Kesehatan, Senin (8/2).

YLKI mencatat per Agustus 2020, persentase peserta aktif hanya 46,88 persen. Sementara pada Desember 2020 angkanya meningkat menjadi 48,02 persen. Meski angka peserta non aktif yang menunggak masih sangat tinggi, yaitu 52 persen.

Namun dengan naiknya persentase peserta aktif, Tulus mengatakan mulai mulai tumbuh kesadaran terhadap arti penting program JKN. Apalagi dari sisi pelayanan, dengan indikator indeks kepuasan terhadap pelayanan BPJS Kesehatan skornya mengalami peningkatan.

"Oleh karena itu, ke depan, perlu upaya yang intensif dan konstruktif untuk membangun kesadaran peserta JKN agar spirit untuk membayar iuran JKN semakin tinggi," katanya.

 

Tulus juga mengatakan surplus ditunjang oleh kenaikan iuran pada semua kategori peserta. Sebagaimana Perpres No. 75/2019 dan Perpres No. 82/2018, maka sejak Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan signifikan. 

Memang kenaikan itu lebih dari 85 persen ditanggung oleh negara, termasuk untuk kategori peserta mandiri (PBPU), yang masih disubsidi negara sebesar Rp 16.500. Kenaikan iuran juga masih dilakukan pada awal 2021, namun peserta mandiri kelas tiga subsidinya dikurangi menjadi hanya Rp 7.000.

"Kenaikan iuran inilah yang berkontribusi signifikan terhadap revenue finansial BPJS Kesehatan, sehingga akhirnya mengalami surplus," katanya.

Selain itu, surplus juga merupakan mewujudkan cost effective yang dilakukan oleh manajemen BPJS Kesehatan. Instrumen cost effective ini dilakukan untuk mencegah terjadinya fenomena moral hazard dalam pelayanan.

Seperti yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan, atau bahkan oknum konsumen. Cost effective ini dilakukan berbasis kendali mutu dan kendali biaya, sehingga tetap mampu mewujudkan pelayanan yang standar dan sesuai harapan peserta JKN.

 
Berita Terpopuler