Sri Mulyani Jelaskan Langkah Pembentukan Holding Ultra Mikro

Pembentukan holding ultra mikro harus melalui persetujuan right issue dari BRI.

Dok. Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Rep: Adinda Pryanka Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana membentuk holding ultra mikro yang akan menggabungkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka adalah PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) (Persero) yang direncanakan berada di bawah naungan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero).

Baca Juga

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, holding ultra mikro dibentuk untuk meningkatkan jangkauan dan kapasitas terkait pembiayaan usaha ultra mikro. "Ini untuk melayani lebih banyak dan lebih luas ke segmen ultra mikro," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR secara virtual pada Senin (8/2).

Pembentukan holding harus melalui persetujuan right issue dari BRI. Dalam mekanisme ini, negara akan mengambil seluruhnya dan mengalihkan semua saham seri B negara pada PNM dan Pegadaian kepada BRI.

Adapun proses penyertaan atau penyetoran saham negara meliputi lima hal. Pertama, right issue BRI dilakukan setelah mendapat arahan dari Komite Privatisasi dan rekomendasi dari Menteri Keuangan serta konsultasi dengan DPR. 

Langkah ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan.

 

Kedua, seluruh saham seri B negara pada Pegadaian dan PNM akan disetorkan ke BRI dalam rangka partisipasi pemerintah dalam rights issue BRI. "Sehingga pemerintah akan tetap terjaga sahamnya di BRI sebesar 56,75 persen. Namun kita gunakan dengan menyerahkan PNM dan Pegadaian kepada BRI," katanya.

Proses berikutnya, penyertaan atau penyetoran seluruh saham seri B negara pada Pegadaian dan PNM kepada BRI yang dilakukan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Negara kepada BUMN.

Setelah transaksi rights issue, BRI akan memiliki seluruh saham seri B Pegadaian dan PNM. Sementara itu, pemerintah masih memiliki satu lembar saham seri A Dwiwarna pada tiap institusi.

Kelima, nilai transaksi akan didasarkan pada hasil penilaian independen Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) sesuai ketentuan pasar modal.

 
Berita Terpopuler