Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 2 M, Delapan Orang Ditangkap

Uang palsu dalam bentuk dolar akan disebar ke berbagai lokasi yang tidak terbatas.

Republika/Eva Rianti
Kapolres Kota Tangsel, AKBP Iman Imanuddin menggelar rilis penangkapan pelaku tindak pidana.
Rep: Eva Rianti Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Tangerang Selatan menangkap delapan orang pelaku peredaran uang palsu (upal) berupa uang rupiah dan uang dolar. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menuturkan, jumlah uang palsu yang diamankan polisi dari para tersangka berjumlah lebih dari Rp 2 miliar. 

"Uang palsu yang diamankan sejumlah 150 ribu dollar AS dalam pecahan 100 dollar AS, kalau dikonversikan ke rupiah kurang lebih Rp 2 miliar," ujar Iman di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (8/2). Selain dolar tersebut, pihaknya juga mengamankan 15 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu atau sejumlah Rp 1,5 juta. 

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dikenai Pasal 244 dan atau 245 KUHP dan atau Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun. Terhadap kedelapan orang tersangka, kami masih melakukan pemeriksaan terkait pengembangan atas jaringan mereka," tutur dia. 

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra menambahkan, para tersangka diamankan di tiga lokasi, yakni di Kecamatan Ciputat, Pamulang, dan Serpong oleh masing-masing polsek yang bersangkutan. 

Penangkapan di Ciputat dilakukan pada Jumat (29/1), tepatnya di Halte Bus depan Kampus UIN Jakarta. Tersangka yang diamankan berjumlah enam orang, yaitu MH (37 tahun), AS (62), AK (56), AK (42), AH (44), dan seorang perempuan berinisial SM (54). 

Petugas menunjukan uang dolar AS palsu pecahan 100 dolar siap edar. (ANTARA/Muhammad Iqbal)

 

 

Adapun, oleh Polsek Pamulang, penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (2/2) di Desa Cibeuteung, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tersangka yang diamankan satu orang yakni OG (50). 

Lalu, penangkapan juga dilakukan di Serpong pada Kamis (28/2), tepatnya di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Depan Mal WTC, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara. Tersangka yang diamankan satu orang, RR (52). 

Menurut penuturannya, dalam melakukan pengungkapan kasus, uang palsu senilai milaran rupiah itu belum tersebar. Namun, dia menyebut, peredaran uang palsu rupiah rencananya akan dilakukan di wilayah Tangerang Raya, sementara uang palsu dalam bentuk dolar akan disebar ke berbagai lokasi yang tidak terbatas. Adapun teknis penyebarannya direncanakan dilakukan secara perorangan. 

 

"Sementara belum ada yang tersebar tapi kami lakukan pendalaman. Lalu yang membeli siapa juga masih kami dalami," kata Angga. 

 
Berita Terpopuler