Ini Titik Sekat dan Check Point Ganjil-Genap di Kota Bogor

Kapolresta sebut tidak ada sanksi tilang dalam aturan ganjil-genap Bogor

Republika/. Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto (kiri) bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro (kanan) mengumumkan kebijakan ganjil-genap yang akan diberlakukan di Kota Bogor, Kamis (4/2).
Rep: Shabrina Zakaria Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, sistem ganjil-genap yang dimulai besok (6/2) diterapkan bagi kendaraan dari Kota Bogor dan luar Kota Bogor. Untuk itu, Polresta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menentukan beberapa titik sekat dan check point.

Baca Juga

“Sebagai tempat lintasan, semua berlaku itu. Baik warga luar Bogor ataupun warga Kota Bogor,” ujar Susatyo ketika ditemui di Balai Kota Bogor, Jumat (5/2).

Terkait dengan teknis pelaksanaannya, Susatyo menjelaskan, sudah ada enam titik sekat dari luar Kota Bogor untuk masuk ke dalam Kota Bogor. Yakni di Pos Sekat Yasmin, Pos Sekat Bubulak, Pos Sekat Pomad, Pos Sekat Gunung Batu, Pos Sekat Gerbang Tol Bogor, dan Pos Sekat Simpang Ciawi.

Selain itu, lanjutnya, juga ada tujuh check point yang ada di dalam Kota Bogor. Yaitu di Simpang Bantar Jati, Simpang Jalak Harupat, Simpang Tugu Kujang, Simpang Ekalokasari, Simpang Irama Nusantara, Simpang RSUD Kota Bogor, dan Simpang Air mancur.

 

“Perlu saya ingatkan, ini bukan ganjil-genap terkait dengan mengurangi volume kemacetan lalu lintas, tapi tentang protokol kesehatan sehingga tidak ada sanksi tilang. Tetapi adanya sanksi yang sudah diatur dalam Perwali terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan,” ujar Susatyo.

Di lokasi yang sama, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, sistem ganjil-genap yang dilakukan pada Jumat, Sabtu, dan Ahad selama dua pekan ke depan, berlaku selama 24 jam di seluruh ruas jalan di Kota Bogor.

Tak hanya itu, nantinya akan ada dua jenis pos. Yakni pos statis dan pos dinamis.

 

“Yang statis itu dari jam 08.00 WIB sampai jam 20.00 WIB. Lewat dari itu sebelum dan sesudahnya dinamis saja berputar penjagaan dan pengawasannya,” pungkasnya.

 
Berita Terpopuler