KPK Eksekusi Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung bertanggal 30 September 2020

Antara/Wahyu Putro A
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek Hambalang atas nama Anas Urbaningrum. Mantan ketua umum Partai Demokrat itu akan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Baca Juga

"Tim Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (5/2).

Ali mengatakan, Anas Urbaningrum akan menjalani pidana penjara delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Dia juga diwajibkan membayar denda pidana Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama tiga bulan.

Anas Urbaningrum juga diharuskan membayar uang pengganti sekitar Rp57,59 miliar ditambah berkisar 5,26 juta dolar AS. Dengan ketentuan, apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Sedangkan, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun," katanya.

 

Ali mengatakan, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok. Artinya, Anas tidak bisa memiliki hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun tersebut. 

"KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari terpidana sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang tersebut. MA telah memangkas hukuman Anas dari 14 tahun kurungan menjadi delapan tahun penjara pada tingkat kasasi. Majelis hakim PK menerima alasan Anas bahwa ada kekhilafan hakim pada putusan tingkat kasasi.

 

 
Berita Terpopuler