Myanmar Ajukan Keberatan Atas Tuduhan Genosida di ICJ

Kasus genosida Rohingya dibawa ke ICJ oleh Gambia pada 2019.

Koen van Weel/EPA
Suasana pengadilan internasional (ICJ) kasus Rohingya di Den Haag, Belanda, Rabu (11/12). Pengacara Kanada William Schabas dikritik karena membela Myanmar di pengadilan.
Rep: Rizky Jaramaya Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Myanmar mengajukan keberatan ke Pengadilan Internasional (ICJ) di Den Haag, atas tuduhan genosida terhadap muslim Rohingya. Kasus genosida Rohingya dibawa ke ICJ oleh Gambia pada 2019. 

Baca Juga

"Pada 20 Januari 2021, Republik Persatuan Myanmar mengajukan keberatan awal ke pengadilan," ujar ICJ dalam pengajuan yang ditandatangani oleh Presiden Pengadilan Abdulqawi Ahmed Yusuf tertanggal 28 Januari 2021, dilansir Aljazirah, Kamis (4/2). 

Pengajuan tersebut tidak merinci tentang keberatan apa saja yang disampaikan oleh Myanmar. Namun, para ahli hukum mengatakan, mereka kemungkinan akan menyampaikan apakah pengadilan memiliki yuridiksi untuk menyidangkan kasus genosida tersebut, dan apakah Gambia memiliki kedudukan yang tepat dalam mengajukan gugatan. 

Gambia memiliki waktu hingga 20 Mei untuk menanggapi keberatan Myanmar. Pengadilan kemudian akan mempertimbangkan poin-poin yang diangkat dalam pengajuan keberatan tersebut. Direktur Kampanye Burma Inggris, Mark Farmaner mengatakan, pengajuan keberatan hanya sekadar taktik yang dilakukan oleh Myanmar untuk menunda sidang. 

"(Pengajuan) keberatan ini tidak akan berhasil, dan tidak lebih dari sekadar taktik untuk menunda (sidang)," ujar Farmaner. 

Baca juga : Sekjen PBB Ingin Internasional Pastikan Kudeta Myanmar Gagal

 

Kudeta militer yang terjadi di Myanmar dapat membawa komplikasi lebih lanjut. Menurut Global Justice Center, pada prinsipnya kudeta tidak berdampak langsung pada kasus genosida yang diajukan ke ICJ. 

"Namun kudeta tersebut menimbulkan pertanyaan lain, termasuk apakah pemerintah yang dipimpin militer akan terus terlibat dan membela kasus tersebut, serta bagaimana Pengadilan akan memandang kepatuhan terhadap perintah tindakan sementara," ujar pernyataan Global Justice Center.

Pada Januari tahun lalu, ICJ meminta Myanmar untuk mengambil tindakan sementara dengan melindungi hak-hak Rohingya di bawah Konvensi Genosida. ICJ juga memerintahkan Myanmar untuk melaporkannya setiap enam bulan. 

Pengajuan tersebut belum dipublikasikan, tetapi laporan terakhir diajukan pada November 2020 dan yang berikutnya jatuh tempo pada Mei. Selama persidangan pendahuluan, Myanmar mempertanyakan apakah Gambia memiliki hak untuk membawa kasus tersebut karena tidak secara "khusus" terkena dampak dari dugaan genosida. Gambia telah membawa kasus tersebut bukan atas namanya sendiri tetapi sebagai "proxy" untuk Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

Ketentuan Konvensi Genosida memungkinkan negara untuk mengajukan kasus terhadap pihak lain atas pelanggaran, bahkan jika mereka sendiri tidak terpengaruh secara langsung. Hanya negara yang berdiri di ICJ yang ada di bawah Konvensi Genosida. 

 
Berita Terpopuler