Anggaran Covid-19 Berisiko, BPK Gunakan Risk Based Audit

Risk Based Audit didesain hanya memeriksa pada akun satuan kerja yang berisiko

BPK
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I/Anggota I BPK Hendra Susanto dalam entry meeting sebagai tanda dimulainya Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2020 pada 13 Kementerian dan Lembaga di Auditorat Keuangan Negara (AKN) I, di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, Kamis (4/2).
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyelenggarakan entry meeting sebagai tanda dimulainya Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2020 pada 13 Kementerian dan Lembaga di Auditorat Keuangan Negara (AKN) I, di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, Kamis (4/2).

Lingkup pemeriksaan atas Laporan Keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan entitas Tahun Anggaran 2020.

Dalam pembukaan entry meeting, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I/Anggota I BPK Hendra Susanto menyatakan tahun ini lembaganya akan menjalankan pemeriksaan berbasis risiko atau Risk Based Audit. Hal ini menurut Hendra karena luasnya cakupan audit dan keterbatasan sumber daya pemeriksaan BPK, maka pemeriksaan didesain untuk fokus pada akun atau satuan kerja yang berisiko.

"Ini agar diperoleh keyakinan yang memadai mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan (LK) dalam penentuan opini," tutur dia dalam Entry Meeting Pemeriksaan atas 13 LKKL Tahun 2020 di Lingkungan AKN I, Kamis (4/2).   

Ia menambahkan satuan kerja yang akan menjadi fokus pemeriksaan BPK adalah penyajian LK BLU, persediaan aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, PNBP, Belanja Barang, dan Belanja Modal. "Terutama pengeluaran pemerintah yang ditujukan untuk penanganan Covid-19,” papar Hendra. 

Hal ini, ucap dia, karena terdapat beberapa risiko dalam pengelolaan anggaran dalam penanganan Covid-19. Antara lain risiko tidak tercapainya tujuan kebijakan secara efektif, risiko moral hazards dan kecurangan, risiko pelaksanaan operasi di lapangan, risiko pelanggaran terhadap peraturan dalam kegiatan pengadaan dan risiko penyajian pertanggungjawaban keuangan kegiatan dalam laporan keuangan.

Ia mengingatkan hasil pemeriksaan atas LKKL tahun 2019 menunjukkan bahwa dari 20 entitas yang diperiksa oleh AKN I, terdapat 17 KL yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 2 KL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 1 entitas BPK Tidak Memberikan Pendapat (TMP/Disclaimer).

“BPK berharap agar rekomendasi hasil pemeriksaan BPK mendapat perhatian dari segenap pimpinan KL yang hadir pada hari ini untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar dia.

Hal ini bertujuan agar opini LKKL Tahun 2020 yang telah baik dapat dipertahankan. BPK juga memberikan penghargaan kepada beberapa satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan BPK selama pemeriksaan masih berlangsung.

 

Ia mengingatkan BPK memiliki kewenangan untuk memeriksa laporan keuangan maupun kinerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam hal ini, AKN I memiliki tugas untuk memeriksa 20 Kementerian/Lembaga.

Sementara itu membuka acara, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah saat fokus di tiga hal terkait pengelolaan keuangan negara. Ketiganya antara lain, anggaran lawan Covid-19, pemulihan ekonomi dan Bantuan Sosial. 

Ketiganya, ungkap Mahfud memiliki anggaran yang sangat besar hingga tak heran dikeluarkan Perppu Nomor 1 tahun 2020. Karena anggarannya sangat besar, maka Pemerintah ingin agar kucurannya sampai ke tujuan yang tepat dan tidak diselewangkan.

"Makanya kami selalu berkonsultasi bahkan meminta BPK memeriksa ini dengan sebaik-baiknya. Kami juga tidak main-main bila ada yg melanggar hukum kami laporkan ke KPK, Kejaksaan Agung atau Kepolisian agar bisa diselesaikan secara hukum," ucap dia. 

 

Dalam entry meeting, Anggota I BPK didampingi oleh Auditor Utama KN I Novy GA Pelenkahu. Sementara itu dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD, serta Pimpinan BNPT, Bakamla, Lemhanas, BSSN, BNN, Komnas HAM, BNPP, (Basarnas), Wantanas, KPU, BMKG, Bawaslu, dan KPK.

 
Berita Terpopuler