Wapres Sebut SKB Seragam Sekolah untuk Jaga Kebhinekaan

Wapres mengingatkan pentingya saling toleransi antarpemeluk agama

Dok.KIP/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin mengingatkan pentingya saling toleransi antarpemeluk agama
Rep: Fauziah Mursid Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, (Kemendikbud) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah yang diteken, Rabu (3/2) hari ini. 

Baca Juga

Wapres menyebut, SKB tersebut sebagai penegasan Pemerintah tentang aturan yang harus mencerminkan kebhinnekaan dan tidak merusak toleransi di Indonesia.

Hal ini diakui Wapres, sebagai tindaklanjut dari kontroversi adanya sekolah yang mewajibkan penggunaan jilbab bagi siswi non-Muslim.

"Sudah saatnya Pemerintah mengambil langkah, membuat suatu aturan yang bisa memberikan tata cara atau aturan yang bisa mencerminkan kebhinnekaan dan tidak merusak toleransi itu," kata Wapres dalam acara yang dipandu Najwa Shihab, Rabu (3/2).

Wapres menilai, penerbitan SKB itu sudah sesuai dengan aspirasi dan aturan untuk menjaga dan melindungi seluruh bangsa Indonesia. Sebab, penggunaan jilbab semestinya tidak diatur dalam aturan baku, tetapi dikembalikan kepada masing masing individu.

"Ya saya kira itu tidak boleh diwajibkan, tidak boleh dilarang, artinya kembali kepada masing masing siswa, masing-masing orang tua untuk dia bersikap seperti apa, saya kira itu memang aturannya seperti itu, tidak ada kewajiban," kata Ma'ruf.

 

 

Ma'ruf melanjutkan, dalam aturan ketatanegaraan Indonesia  juga sudah ditegaskan tidak boleh memaksakan sesuatu yang tidak sesuai dengan hati nurani. Karena itu, kewajiban memaksakan penggunaan jilbab di sekolah negeri bagi siswa nonmuslim yang ada di SMKN 2 Padang itu tidak tepat

"Kecuali untuk Aceh yg punya kekhususan, yang punya aturan khusus dan diberikan kewenangan-kewenangan tertentu, saya kira aturan perda (di Padang) itu kurang tepat kalau itu menyangkut pemaksaan agama lain untuk menggunakan jilbab," kata Ma'ruf.

Bahkan, dalam agama pun kata Ma'ruf, tidak boleh ada paksaan kepada non-Muslim. Karena itu, Ma'ruf pun mengajak semua pihak untuk lebih dewasa dalam menyikapi segala perbedaan.

"Jadi tidak ada pemaksaan dan saya kira ini perlu kedewasaan di dalam beragama, kedewasaan berbangsa dan bernegara, sehingga tidak aturan-aturan yang memaksa, melarang atau mengharuskan," ujarnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. SKB ini menegaskan, sekolah negeri dilarang memaksa atau melarang penggunaan atribut keagamaan pada seragam guru dan murid.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan keputusan ini dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan. Dia menuturkan, pertimbangan tersebut yakni sekolah berfungsi untuk membangun wawasan sikap dan karakter peserta didik memelihara persatuan bangsa. Seragam yang digunakan di sekolah adalah salah satu perwujudan dari toleransi beragama. 

 

"Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan pemerintah daerah. Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apa pun, etnisitas apapun, dengan diversifitas apapun," kata Nadiem, dalam telekonferensi, Rabu (3/2). 

 
Berita Terpopuler