Penangkapan Zaim Saidi, Persis: Polisi Harus Ekstra Cermat

Kasus yang dijatuhkan kepada Zaim Saidi perlu diklarifikasi dan dikaji terlebih dulu.

Dok Istimewa
Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis), Ustaz Jeje Zaenudin.
Rep: Umar Mukhtar Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis) Jeje Zaenudin memberikan tanggapan terkait penangkapan Zaim Saidi sebagai penggagas pasar muamalah di Depok Jawa Barat. Dia mengingatkan, agar kepolisian juga melakukan tindakan hukum terhadap kasus-kasus serupa yang ada di daerah lain.

"Kalau (penangkapan Zaim Saidi) murni penegakkan hukum, harus ditangkapi juga kasus-kasus transaksi di dalam negeri yang nyata-nyata menggunakan mata uang negara asing. Seperti dolar Amerika Serikat, Yuan China, yang konon marak juga di kawasan lain, umpamanya," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (3/2).

Berbagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran apapun, kata Jeje, tentu wajib didukung. "Tetapi kepolisian juga harus ekstra cermat dan tidak tergiring opini yang dibentuk kelompok tertentu, apalagi jika di-framing bersifat politis," ujarnya.

Selain itu, menurut Jeje, kasus yang dijatuhkan kepada Zaim Saidi perlu diklarifikasi dan dikaji terlebih dulu dari berbagai aspek. "Penangkapan Zaim Saidi atas dugaan pelanggaran penggunaan mata uang asing yang tidak dibenarkan dalam transaksi di Indonesia, selain dengan mata uang rupiah, harus diklarifikasi dan didiskusikan terlebih dulu secara mendalam dari berbagai aspek," tuturnya.

Zaim Saidi, Direktur Wakala Induk Nusantara - (Republika/Agung Supriyanto)

BACA JUGA: Benarkah Polri Keluarkan Tarif Tilang Terbaru? Cek Faktanya di Sini

Misalnya, lanjut Jeje, terkait apakah benar dinar dan dirham yang digunakan itu adalah mata uang asing. "Kalau benar, maka mata uang negara mana yang dipakai untuk bertransaksi di Depok itu," tambahnya.

Bareskrim Polri telah menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi, pada Selasa (2/2) malam WIB. Penangkapan tersebut terkait kasus perdagangan dengan menggunakan alat tukar selain rupiah. Pasar Muamalah yang digagas Zaim menggunakan dinar dan dirham dalam transaksi jual belinya dan sudah beroperasi sejak tujuh tahun lalu.

"Pengungkapan kasus ini berasal dari informasi yang diperoleh tim penyidik hari Kamis tanggal 28 Januari 2021. Terkait dengan adanya video viral tentang penggunaan alat tukar selain rupiah yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli di Jalan Tanah Baru, Depok," ungkap Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (3/2).

BACA JUGA: Benarkah Polri Keluarkan Tarif Tilang Terbaru? Cek Faktanya di Sini

 
Berita Terpopuler