Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Penyuap Nurhadi

Hiendra didakwa memberikan uang suap kepada eks Sekretaris MA Nurhadi Rp 45,7 miliar.

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Rep: Dian Fath Risalah Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umun pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Dalam tanggapannya, penuntut umun meminta hakim melanjutkan perkara Hiendra ke tahap pembuktian.

"Kami mohon kepada majelis hakim uang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan memutuskan dan menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa HS dinyatakan ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak diterima," kata Jaksa Nurharis Arhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/2).

Penuntut umum meminta kepada mejelis hakim untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi berdasarkan surat dakwaan penuntut umum. Dalam tanggapannya, penuntut umum meyakini dakwaan terhadap Hiendra telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 dan ayat 3 KUHP. 

Hiendra didakwa memberikan uang suap kepada eks Sekretaris MA, Nurhadi mencapai Rp 45,7 miliar. Disebutkan dalam dakwaan, suap diberikan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Uang suap itu diberikan agar Nurhadi dapat membantu perkara Hiendra yang bergulir di persidangan.

 

Sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, Hiendra selaku Direktur Utama PT MIT mempunyai permasalahan hukum dengan PT KBN pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara hingga tingkat Kasasi di MA. Hal itu terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara serta gugatan perdata melawan Azhar Umar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT MIT. 

Hiendra pun menghubungi Nurhadi melalui Rezky Herbiyono untuk mengupayakan pengurusan permasalahan hukum tersebut. "Hal itu bertentangan dengan kewajiban Nurhadi selaku penyelenggara negara," tutur Jaksa. 

 

Atas dasar itu, Hiendra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 
Berita Terpopuler